Selayar, Waspadapos.com- Menjelang Natal tahun 2020 dan pergantian tahun baru 2020 ke 2021, pihak Polres Kepulauan Selayar tidak mengeluarkan ijin kepada warga untuk acara yang membuat kerumunan banyak orang.
“Tidak membuat acara atau kerumunan merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat serta mencegah penularan covid-19,”
Demikian dikatakan, Paur Humas Polres Kepulauan selayar, Ipda Hasan saat ditemui awak media di ruang kerjanya, kamis (23/12/2020).
“Mariki bersama-sama menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban dan kesehatan serta keselamatan dengan tidak melakukan pesta atau hiburan yang membuat terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas dan penyebaran Covid-19,”.
Lanjut dikatakan bahwa perayaan natal 2020 dan tahun baru 2021 berbeda dengan tahun‐tahun sebelumnya yang biasanya di gelar acara yang membuat kerumunan banyak orang dan meriah untuk merayakan Natal dan menyambut tahun baru.
“Kerumunan, pesta minuman keras, narkoba, main judi dan kembang api serta petasan kerap memicu terjadinya gangguan Kamtibmas,” ujar Ipda Hasan.
Sementara, Kapolres Kepulauan selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S IK MH, Menghimbau kepada masyarakat yang merayakan Natal agar dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, tetap patuhi dan pedomani protokol kesehatan covid-19, menjaga jarak, cuci tangan dan selalu menggunakan masker.
“Kepada seluruh masyarakat agar pada malam pergantian tahun supaya tetap tinggal di rumah saja dan melakukan kegiatan keagamaan dan kegiatan yang bermanfaat.
“Mari bersama kita mencegah dan menghindari penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yaitu selalu menggunakan masker, membiasakan mencuci tangan dengan sabun, tidak berkumpul dan menjaga jarak dan juga bersama sama kita memelihara Kamtibmas agar tetap kondusif di Kabupaten Kepulauan Selayar,” pungkasnya. (HS)
Comment