AMPH Sulsel Desak Kejari Lakukan Penahanan dan Tuntaskan Segera Kasus Pengadaan Kapal Bulukumba

Bulukumba, Waspadapos.com- kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT pada dinas kelautan dan perikanan tahun Anggaran 2012 yang di tangani oleh kejari bulukumba sejak 2013 lalu sampai hari belum menemukan kejalasan, padahal kejari telah menetap 2 orang tersangka masing-masing H.Arifudin selaku pihak rekanan dan H. Sabir Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Hal itu mendapat desakan dari Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH SULSEL) Andi Amrul, saat ditemui disalah satu warkop dikabupaten bulukumba, kamis,7 Januari 2021

Ia berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera mengevaluasi kinerja Kejari Bulukumba yang diduga bermain-main dan tidak komitmen dalam penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal yang telah bergulir selama bertahun-tahun.

“Kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang tidak menahan tersangka dalam kasus ini dan segera melimpahkan kasusnya. Kalau alasan seorang tersangka masih buron itu kan tidak menghalangi perampungan berkas tersangka lainnya karena berkasnya terpisah (splitsing). Perbuatannya melawan hukumnya berbeda,” ungkap Amrul

Ia pun menegaskan akan mengawal dan mengikuti perkembangan penanganan kasus ini sampai tuntas, tutupnya. (**)

Comment