Bupati Selayar Bersama Forkopimda dan Instansi Vertikal Dukung Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Selayar, Waspadapos.com- Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali bersama Forkopimda dan instasi vertikal mendukung pencanangan pembangunan zona integritas Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM).

Hal ini ditandai dengan penandatanganan dukungan oleh Bupati dan Forkopimda serta Kepala Instansi Vertikal, MUI pada apel pencananagan zona integritas menuju WBK/WBBM di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Selayar, Senin (1/3/2021).

Berita Selanjutnya  Polres Selayar Lepas Resmi 85 Casis Polri Berangkat ke Makassar Ikuti Tahapan Lanjutan

Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali mengapresiasi kegiatan tersebut karena merupakan suatu kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dan wilayah bebas birokrasi bersih dan melayani, melalui Gerakan reformasi birokrasi serta gerakan membangun satuan kerja yang bersih dan berintegritas.

“Ini adalah bagian dari kesungguhan dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah terjadinya KKN, serta upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi serta reformasi birokrasi yang akuntabel,” kata Basli Ali.

Berita Selanjutnya  Wabup Selayar Sambut Kedatangan Brigjen TNI Budi Suharto

Menurutnya mereformasi birokrasi berarti melakukan penataan terhadap sistem pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga organisasi pemerintah dapat melayani dengan cepat, tepat, dan profesional.

Dikonfirmasi, Kajari Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, terutama dalam hal pelayanan publik. Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Kajari diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Selayar

Berita Selanjutnya  Intip Aktivitas Personel TNI di Posko Satgas TMMD 120 di Desa Bonea Timur

“Selama ini belum ada pengantaran barang bukti kepada masyarakat, sehingga pada Tahun 2021 ini, pegawai Kejaksaan Negeri akan mengantarkan barang bukti yang sudah menjadi putusan ingkrah dari pengadilan,” jelas Adi Nuryadin. (Diskominfo-SP/Im)

Comment