PNS Berhak Ikuti Program Jaminan Sosial Dari BPJS Ketenagakerjaan

Selayar, Waspadapos.com- Satu lagi kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pasalnya selain Taspen dan BPJS kesehatan, PNS juga berhak mengikuti program jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun demikian, untuk mengikuti program ini, PNS harus diwadahi oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kepulauan Selayar Aleksander, ST., saat mendampingi BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ASN lingkup Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Kepulauan Selayar, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati, Selasa (7/9/2021).

“Selain Taspen, PNS bisa menambah top up jaminan melalui wadah Korpri,” kata Aleksander.

Dikemukakan, Bupati Kepulauan Selayar telah mengeluarkan surat edaran nomor 888/VIII/2021/BKPSDM tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil melalu Korps Pegawai Republik Indonesia. Hal ini kata Aleksander mendasari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dalam peraturan pemerintah nomor nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 308 yang menyebutkan bahwa bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PNS berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Aleksander menambahkan, dalam program BPJS ketenagakerjaan ini, ahli waris PNS bisa mengklaim santunan bila yang bersangkutan meninggal karena kecelakaan kerja ataupun meninggal karena sakit.

Sedangkan Munir, dari pihak Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar menawarkan tiga program yang bisa diwadahi melalui Korpri, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), ataupun Jaminan Hari Tua (JHT).

Dikatakan ruang lingkup dari JKK itu meliputi seluruh yang berhubungan dengan pekerjaan dari pegawai yang bersangkutan, sehingga ketika terjadi resiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas (unlimited) sampai sembuh, dengan Tipe kelas I.

“Meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris bisa mengklaim hingga ratusan juta rupiah ditambah dengan biaya sekolah anak sampai selesai kuliah,” terang Munir.

Terkait dengan program JKM, ahli waris bisa bisa mengklaim santunan sebesar 42 juta. Selanjutnya untuk program JHT, yang pada prinsipnya untuk bekal hari tua, yang bersangkutan bisa mengklaim saat pensiun yaitu berupa akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan.

“Jika yang bersangkutan meninggal sebelum pensiun, maka santunan JHT ini bisa diklaim oleh ahli warisnya,” jelasnya.

Terkait dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, Kadis Kominfo-SP Andi Imran, S. Sos menyampaikan bahwa perlindungan bagi PNS itu penting, sehingga program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi alternatif jawaban atas kebutuhan perlindungan bagi PNS dalam melaksanakan tugasnya.

Andi Imran meminta agar seluruh jajaran ASN Diskominfo-SP mengikuti program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Selayar.

Sekadar diwartakan, dalam sosialisasi ini dipandu oleh Kabid Humas, Informasi dan Komunikasi Publik Mursalim, S. Sos, yang juga dihadiri oleh para kabid dan ASN Diskominfo-SP Kabupaten Kepulauan Selayar. (Kominfo- IM)

Comment