Syahbandar Selayar Lakukan Pembuatan Buku Pelaut Online, Ini Persyaratan Yang Harus di Siapkan

Selayar, Waspadapos.com- Kementerian perhubungan Direktorat jendral Perhubungan laut melalui Kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Selayar memberikan kesempatan bagi masyarakat atau pemohon yang ingin mengambil buku pelaut online sebagai persyaratan untuk naik kapal di minta untuk melengkapi beberapa berkas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Kantor UPP Kelas III Selayar, Hasbullah, S.Sos., saat dihubungi Awak media melalui via telpon, Rabu (19/1/2021).

Dikatakannya bahwa adapun persyaratan bagi pemohon yang ingin mengambil atau mengganti buku pelaut online harus melampirkan berkas diantaranya.

  1. Surat permohonan buku pelaut online
  2. Fotocopy Sertifikat Basic Safety training
  3. Surat keterangan kesehatan dari dokter/Rumah sakit yang direkomendasikan (RSUD KH. Hayyung Selayar)
  4. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  5. Fotocopy KTP/ Fotocopy Akta Kelahiran/ Fotocopy KK.
  6. Pas Foto ukuran 5 X 5 cm 2 lembar.
    (Memakai kemeja putih, latar merah untuk bagian mesin dan latar biru untuk bagian deck.
  7. Buku pelaut lama bagi pemohon Penggantian Buku pelaut.

“Tidak perlu SKCK untuk penggantian buku pelaut,” Ucap Hasbullah.

Selain itu, Lanjut Hasbullah mengatakan bahwa pada proses pelayanan para pemohon diminta juga untuk melakukan beberapa hal diataranya

1.pengisian Formulir permohonan dan antrian pelayanan buku pelaut online melalui www hubla.dephub. go.id/uppselayar
2 Datang Kekantor Syahbandar Selayar Dengan menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak.

  1. menyerahkan Berkas persyaratan lengkap ke loket pelayanan publik
  2. Melakukan pemotretan dan petugas menginformasikan untuk selalu mengecek E- mail yang berupa kode billing yang harus dibayarkan ke kas negara.
  3. Jika sudah mendapatkan kode billing, lakukan pembayaran di ATM atau mesin EDC yang tersedia di loket pelayanan publik
  4. Serahkan tanda bukti bayar ke petugas pembuatan buku pelaut online
  5. Mengambil buku pelaut di ruang pelayanan publik. (Sya)

Comment