Melalui E-Filing, Bupati Basli Ali Lakukan Validasi NIK Menjadi NPWP dan Laporkan SPT Pajak

SELAYAR,WASPADAPOS.COM – Dukung program pemerintah untuk mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identification Number, Bupati Kepulauan Selayar melakukan Validasi atau Pemadanan NIK menjadi NPWP.

Sekaligus, Bupati Basli Ali juga melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang pribadi untuk Tahun 2022 secara online disaksikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Benteng, Ridwan, S.E., di kediaman resminya pada Selasa (26/01/2023).

Berita Selanjutnya  Polres Kepulauan Selayar Kerahkan Personel Amankan Sholat Tarawih Selama Ramadhan

“Alhamdulilah, sebagai wujud dukungan atas program pemerintah, saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan E-filing,” ujar Bupati

Ia pun kemudian mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk segera melakukan Pemadanan NIK dan Melaporkan SPT Tahunan.

“Gunakan E-Filing, caranya mudah, bisa kapan saja, dan dimana saja, lebih awal, Lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia Maju” terangnya

Berita Selanjutnya  Malam Nuzulul Qur'an, Bupati Selayar canangkan "Gerakan Selayar Mengaji"

Bupati mengatakan selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan pajak dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kepala KPP Pratama Benteng, Ridwan, menyampaikan bahwa Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.

Ridwan menegaskan wajib pajak orang pribadi dalam negeri melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online melalui E – Filling pada portal djponline, www.pajak.go.id. (Humas-Ical)

Berita Selanjutnya  Kesbangpol Selayar Gelar Rapat Terbatas Kewaspadaan Dini, Ini yang Dibahas

Comment