Waspada Pos- Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Adnan Pandibu, SH.,S.IK, melaksanakan kegiatan Silaturahmi sekaligus press release sejumlah kasus menonjol dengan para Wartawan (Jurnalis) yang berlangsung di Move On Cafe, Benteng, Jumat (19/07) malam.
Dalam silaturahmi tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH, Kasat Lantas Iptu Muh. Muaz, S.Sos, Kanit Tipidter Ipda Zainul Akbar dan Kasi Humas Aipda Suardi Andre. Kegiatan silaturahmi diikuti 17 Wartawan dari berbagai Media yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam perbincangan yang digelar dalam suasana santai tersebut, Kapolres Adnan Pandibu, menjawab pertanyaan Wartawan sehubungan dengan Penandatanganan Kasus Dugaan Korupsi di Kelurahan Bontobangun.
Kapolres menjelaskan bahwa Penyelidikan kasus tersebut telah diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ) dan para pihak yang terlibat telah mengembalikan ke Kas Negara kerugian Negara senilai Rp Rp.897.900.138,-
“ Tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Kelurahan Bontobangun Kab. Kep. Selayar T.A 2020 s.d 2022, ini sudah selesai sebelum saya menjabat sebagai Kapolres. Jadi berdasarkan Laporan Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Temuan belanja yang tidak sesuai dengan Pertanggungjawaban dana kelurahan T.A 2020 s.d 2022 sebesar Rp. 782.386.792; dan Temuan Kekurangan Realisasi Fisik sebesar Rp. 115.513.346. Sehingga Total Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Kelurahan Bontobangun Kab. Kep. Selayar T.A 2020 s.d 2022 ialah sebesar Rp.897.900.138,-” ungkap Kapolres.
Adapun hasil dari Gelar Perkara tersebut bahwa peserta Gelar Perkara sepakat untuk Menghentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Bontobangun Kecamatan Bontoharu Kab. Kep. Selayar Tahun Anggaran 2020 s.d 2022, dikarenakan Adanya Unsur Pasal Yang Tidak Terpenuhi Terkait Kerugian Keuangan Negara Khususnya Padal Pasal 2 Dan Pasal 3 Uu No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Berhubung Indikasi Kerugian Keuangan Negara Telah diikembalikan.
“Dari indikasi kerugian keuangan negara kekurangan realisasi fisik telah dikembalikan ke Kas Daerah (Negara) berdasarkan bukti rekening koran Bank Sulselbar cab.selayar atas nama rekening kas daerah dengan Nomor : 042809990000016 pada tanggal 10 Juli 2024 dengan total Rp.897.900.138,” rincinya.
Selain tentang Kasus Kelurahan Bontobangun, dalam acara silaturahmi ini, berlangsung diskusi alot, termasuk sejumlah Wartawan juga menyempatkan bertanya tentang sejumlah kasus lain yang saat ini sementara ditangani Polres Kepulauan Selayar, salah satunya adalah masalah Laporan tentang Pencemaran nama baik Pers melalui Medsos dan Dugaan Pemalsuan tandatangan oleh salah seorang Calon Anggota DPRD terpilih.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa.
“ Untuk kasus Penghinaan melalui Media Sosial yang dilaporkan rekan-rekan dari Ijas. Kami sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Karena pelakunya menggunakan akun fake (Palsu), Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Cyber Crime, untuk melacak keberadaan dan identitas pelaku” kata Kasat Reskrim.
Lanjut kasat Reskrim, untuk kasus Dugaan Pemalsuan tandatangan oleh salah satu Calon Anggota DPRD terpilih, kami sudah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan kemarin telah melakukan Gelar Perkara hasilnya kasus bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia menambahkan bahwa Oknum Anggota DPRD terpilih akan dipanggil setelah dilantik sebagai Anggota DPRD terpilih.
“ Jadi kami belum panggil karena memang ada instruksi Kapolri, jadi para peserta Pemilu, kan ini masih Tahapan Pemilu yah sampai Anggota DPRD itu dilantik. Jika ada yang tersangkut pidana, itu sedapat mungkin diselesaikan setelah tahapan selesai. Ini untuk menghindari agar kasus tersebut tidak digunakan sebagai alat politik tertentu” ungkap Iptu Nurman.
Terkait hal ini Kapolres AKBP. Adnan Pandibu menambahkan, bahwa Instruksi Kapolri itu berdasar pada kesepakatan bersama antara Kejaksaan Agung, Kapolri, Mendagri, KPU dan Bawaslu agar Kasus di Kepolisian ataupun di Kejaksaan tidak dijadikan alat politik untuk kepentingan tertentu.
Terkait penanganannya, Kapolres menegaskan bahwa di bawah kepemimpinannya di Polres hukum berlaku (equal) , sama kepada semua.
“ Jadi tidak perlu takut rekan-rekan, ini bukan pertama kali kita menghadapi orang besar, bagi saya biasa saja, saya sering menangani kasus besar. Dan kalau suatu daerah mau maju yah memang sebenarnya, kalau kasus korupsi misalnya yah korupsi yang besar harus jadi sasaran utama, biar pejabat-pejabat kecil takut, yang besar aja ditangkap, apalagi yang kecil” kata Kapolres.
Ia pun mengetahui, bahwa pada intinya semua kasus sama, semua kasus Prioritas. Kita akan selesaikan secara hukum dan profesional.
“ Untuk tambahan, perlu saya sampaikan bahwa saat ini hukum kita di Indonesia sudah mulai beralih dari Hukum Positif ke Hukum Progresif. Hukum progresif ini memungkinkan sebuah kasus tak melulu harus diselesaikan di Pengadilan, ada Restorative Justice (RJ) yang artinya Pemulihan Keadilan. Jadi jika para pihak bersepakat, berdamai dan dinilai adil, maka itulah penyelesaian hukumnya. Itu juga selesai menurut hukum” ungkap Kapolres.
Diakhir arahannya, Kapolres berharap agar Insan Pers, dengan Independensinya tetap mampu memilah informasi yang layak untuk disampaikan ke Publik, berfaedah atau justru menimbulkan mudharat yang lebih besar.
“ Jadi saya sebagai Kapolres mohon dukungan agar saya dapat menjalankan tugas dengan baik. Mari kita bersama mengawal, menjaga dan membangun daerah Kabupaten Kepulauan Selayar ini” tutup Kapolres.
(Hms/Red)
Comment