SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Salah satu bagian pelayanan Kapal KMP Bontoharu diduga tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku diatas kapal dan berujung menuai komentar para penumpang kapal yang berada di ruang VIV.
Beberapa penumpang juga sempat mengeluhkan aturan tersebut yang dinilai dapat merugikan penumpang kapal. Bagaimana tidak bagian pelayanan yang ditugaskan untuk menagih uang fasilitas diruang VIV tidak menyertakan karcis pembelian kepada para penumpang tersebut.
” Ini Kapal Negeri dibawah naungan ASDP, terlebih lagi aturannya jelas ketika menggunakan fasilitas seperti ruang VIV mestinya ada semacam karcis atau struk pembayaran yang disetor ke Para penumpang, namun ini terjadi sebaliknya, menagih uang VIV tanpa memberikan karcis sebagai tanda bukti pembayaran, Jadi ini jelas sudah melanggar dan tidak menjalankan prosedur yang semestinya diterapkan di Atas Kapal,” ujar salah seorang penumpang Kapal Kepada media ini, Senin (12/6/2023).
Penumpang juga sempat mengaku tidak memberikan uang ke bagian yang ditugaskan untuk menagih di ruang VIV karena merasa keberatan dengan aturan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun sayangnya beberapa penumpang tetap memberikan uang tanpa ada struk atau karcis yang diberikan oleh ABK tersebut.
“Yang dibayar sebesar 10.000 rupiah.Kita mau bayar pak, hanya saja kita juga butuh bukti semacam karcis,” jelasnya lagi.
Dirinya juga menekankan agar kedepannya aturan aturan yang seperti ini jangan dianggap sepele dan harus diterapkan diatas kapal supaya tidak ada kesalahpahaman. Pungkasnya.
Ia juga meminta kepada pihak ASDP agar lebih memperhatikan dan kembali menerapkan aturan aturan yang berlaku diatas kapal.
Diketahui, Kapal KMP Bontoharu bertolak dari pelabuhan Pamatata menuju Pelabuhan Bira (**)

Comment