SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Menanggapi dinamika dan isu terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Sulawesi Selatan versi Kanita, DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan pentingnya menjunjung tinggi keputusan organisasi yang telah disepakati secara kolektif.
Ketua DPD KNPI Kepulauan Selayar, Akbar Putra, menekankan bahwa keputusan resmi saat Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMPURDA) telah menetapkan bahwa Musda KNPI Sulsel akan digelar setelah Kongres DPP KNPI selesai. Keputusan tersebut diambil secara sah dan terbuka, dengan kehadiran seluruh DPD II dan OKP peserta oleh karena itu harus dihormati oleh semua pihak.
“Keputusan RAPIMPURDA bukan sekadar formalitas. Seluruh DPD II dan OKP hadir, menyetujui, dan menandatangani hasil forum. Maka menjadi keharusan bagi Ibu Ketua Kanita untuk menghargai keputusan tersebut. Kita semua terikat oleh aturan organisasi,” tegas Akbar Putra.
Ia menambahkan bahwa KNPI adalah organisasi besar yang berdiri di atas marwah dan nilai kebersamaan pemuda, sehingga tidak seharusnya diarahkan ke kepentingan politik praktis maupun kepentingan kelompok tertentu.
“KNPI bukan partai politik. KNPI adalah laboratorium kader dan ruang berhimpunnya pemuda dari berbagai organisasi. Jika komitmen terhadap aturan dilanggar, maka justru kitalah yang merawat perpecahan itu. Dan itu bukan yang diinginkan oleh pemuda Sulawesi Selatan,” lanjutnya.
DPD KNPI Kepulauan Selayar menyerukan kepada seluruh elemen KNPI se-Sulawesi Selatan untuk tetap konsisten menjaga kesatuan organisasi, menghormati keputusan kolektif, serta menahan diri dari langkah-langkah yang berpotensi memecah konsentrasi pemuda terhadap agenda-agenda pembangunan daerah dan bangsa.
“Seluruh energi pemuda harus diarahkan untuk karya, inovasi, dan kebermanfaatan. Bukan saling mengganggu dan saling melampaui keputusan organisasi. KNPI harus memberi contoh kedewasaan dalam berorganisasi.”
Ini sekaligus menjadi ajakan agar seluruh unsur pemuda kembali meneguhkan komitmen terhadap satu KNPI yang bermarwah, solid, dan berpegang pada konstitusi organisasi.

Comment