Selayar, Waspadapos.com- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Selayar akan melaksanakan Hisab Rukyat, penentuan 1 Ramadhan 1442 H pada 12 April 2021, di Appabatu, Desa Parak Kecamatan Bontomanai, sambil menunggu keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Selayar, Dr. H. Nur Azwar Badulu, M.Si, kepada Awak media, sabtu (10/4/2021).
Khusus di Kepulauan saat melaksanakan Hisab rukyat akan melibatkan Ormas Islam, Kepala KUA dan Team hisab rukyat kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dikatakannya bahwa mendasari Surat Edaran (SE), Menteri Agama, No. 3 Tahun 2021 tentang panduan Ibadah Ramdhan dan Idul Fitri tahun 1442 H/2021 akan dilakukan sidang isbat untuk diadakan tarwih pertama bulan suci ramadhan.
Perlu dipahami edaran Menteri Agama tentang panduan pelaksanaan bulan ramadhan 1442 H ini ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid – 19.
“Surat Edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama – sama atau melibatkan banyak orang,” kata Kepala Kemenag Selayar, Dr. Nur Azwar Badulu.
Dijelaskan pula bahwa ada beberapa poin berikut sebagai panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021 diantaranya,
- Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
- Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
- Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
- Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/musalah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
Kemudian, Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit, dan Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
- Pengurus dan pengelola masjid/musallah sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
- Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
- Vaksinasi Covid – 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid – 19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
- Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
- Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan dan ketakwaan, Pungkasnya. (**)
Comment