SULTRA, WADPADAPOS.COM – Jaksa Penuntut Umum Brigitta SH sukses membuktikan dakwaannya. Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis penjara kepada 3 pejabat Setda Muna Barat dalam kasus korupsi realisasi belanja UP, GUP, dan LS Tahun Anggaran 2023, Rabu 1/7/2026.
Selama persidangan, JPU Brigitta SH., menghadirkan 19 saksi dan 174 dokumen sebagai alat bukti. Majelis Hakim menyebut tidak ada fakta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Sidang putusan digelar Rabu 1/7/2026 di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Kendari.
Ketiga terdakwa yang divonis yakni:
1. Drs. L.M. Husein Tali, M.Pd, Mantan Sekda Muna Barat
2. Rani Astuti, S.Ak., M.M., Bendahara Pengeluaran Setda Muna Barat
3. Wa Haliya, SP, PPK-SKPD Setda Muna Barat
Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Rincian Vonis:
1. Drs. L.M. Husein Tali, M.Pd
– Pidana penjara: 1 tahun 4 bulan
– Denda: Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan
– Biaya perkara: Rp5.000
2. Rani Astuti, S.Ak., M.M.
– Pidana penjara 1 tahun 9 bulan
– Denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan
– Uang pengganti Rp366.810.901 subsider 3 bulan penjara
– Biaya perkara Rp 5.000
3. Wa Haliya, SP
– Pidana penjara 1 tahun 2 bulan
– Denda Rp 10 juta, subsider 10 hari kurungan
– Uang pengganti Rp3 juta, sudah dititip di Kejari Muna
– Biaya perkara Rp5.000
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.216.020.600. Sebanyak Rp849.209.699 sudah disita Kejari Muna di tahap penyidikan.
Sisa kerugian Rp366.810.901 dibebankan ke terdakwa Rani Astuti.
Pengadilan Tipikor Kendari akhirnya menjatuhkan vonis kepada 3 terdakwa kasus korupsi realisasi belanja UP, GUP, dan LS di Bagian Umum Setda Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2023.
Pihak Kejari Muna menyatakan akan mempelajari putusan untuk menentukan sikap banding atau tidak.
“Jika sudah inkracht, kami segera eksekusi,” tulis Kejari Muna dalam press rilisnya, Kamis 2/6/2026.
Menurut JPU Brigitta SH., ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Comment