
SULTRA, WADPADAPOS.COM – Jaksa Penuntut Umum Brigitta SH sukses membuktikan dakwaannya. Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis penjara kepada 3 pejabat Setda Muna Barat dalam kasus korupsi realisasi belanja UP, GUP, dan LS Tahun Anggaran 2023, Rabu 1/7/2026.