Bupati Selayar : Penerapan PPKM Upaya Melindungi dan Menjaga Kesehatan Masyarakat

Selayar, Waspadapos.com- Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) dengan Forkompinda dengan melibatkan Camat, Kepala KUA, Lurah, Kepala Lingkungan, RT dan RW sekaitan dengan Penanganan Covid-19, di Pendopo Rujab Bupati, Selasa (27/7/2021).

Pertemuan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat tersebut juga diisi dengan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar Nomor 440/454/VII/2021/BPBD tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta Pengoptimalan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Bupati Basli Ali dalam arahannya mengatakan, bahwa kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti intruksi atau arahan Presiden RI yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota hingga pada level pemerintahan paling bawah.

Selain itu pertemuan ini dilaksanakan seiring meningkatnya jumlah kasus terinfeksi Virus Corona di Kabupaten Kepulauan Selayar, khususnya di Kecamatan Benteng.

“Ini penting dilakukan jumlah terinfeksi meningkat, oleh Satgas Provinsi, Selayar ditetapkan sebagai Zona merah, dan itu berada di Kecamatan Benteng, ini warning, khususnya bagi wilayah/Desa dengan kategori zona hijau”

Lebih lanjut Bupati Basli menyampaikan bahwa Penerapan PPKM adalah wujud pemerintah untuk melindungi dan menjaga kesehatan masyarakat dari penularan wabah Covid-19.

“Jangan dimaknai lain, apalagi menyebarkan informasi-informasi yang sifatnya hoaks, provokatif dan meresahkan hingga masyarakat acuh dan tidak yakin,” ucap Basli Ali.

Bupati menegaskan kepada semua unsur penyelenggara pemerintahan, khususnya Camat, Lurah, Kades hingga Kepala Lingkungan, RT dan RW untuk proaktif terjung langsung ke lingkungan masyarakat melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman sekaitan dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona ini.

“PPKM Level 3 ini, sudah warning dan kita tidak ingin PPKM ini menjadi Level 4, kalau sudah level 4 sehingga otomatis tidak ada lagi aktivitas yang bisa dilakukan. Olehnya itu penanganan Covid- 19 di Kepulauan Selayar ada dipundak kita dan diri kita semua,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, kembali menegaskan, sesuai peraturan perundang-undangan jelas disebutkan bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam pengendalian wabah penyakit menular.

“Kebijakan, aturan dikeluarkan oleh pemerintah untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat itu sendiri, berharap dengan sinergitas semua pihak dan kerjasama yang baik dari masyarakat secepatnya bangsa ini terbebas dari Pandemi Covid-19” ucapnya.

Usai arahan Bupati dan sosialisasi, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang pandu oleh Kepala BPBD sekaitan dengan 26 point isi surat edaran Bupati tentang PPKM yang mulai diberlakukan pada tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021. (Kominfo-IC/CW)

Comment