Polres Selayar Sigap Tangani Kasus Perkelahian Remaja

Selayar, Waspadapos.com- Beberapa hari lalu, sempat viral video perkelahian remaja yang sempat beredar di media sosial /FB yang diduga terjadi di Wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.

Satuan Reskrim Polres Kepulauan selayar dengan mendasari laporan informasi dari Sat Intelkam Polres Kepulauan Selayar dan setelah dilakukan Identifikasi terhadap semua pelaku yang berada di Video, akhirnya dengan sigap dan cepat merespon untuk segera menangani kejadian tersebut.

Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar bergerak cepat dan setelah ditelusuri diketahui video yang sempat viral itu terjadi di Wilayah hukum Polres Selayar tepatnya di Jalan poros Baloiyya, Desa Patikarya, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Berdasarkan hal tersebut penyidik Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Acang Suryana, SH pada kamis tanggal 25 November 2021 pukul 20.00 Wita segera mengambil tindakan Kepolisian dengan berkordinasi dan melibatkan Pemerintah Desa Kalepadang an. Fahmi Rahman dan Kepala Desa Bontoburusu an. Langke untuk dapat menghadirkan warganya bersama orang tua dari pihak pihak yang bertikai ke Polres Kepulauan Selayar.

Terpantau, Penyidik sat reskrim polres Kepulauan Selayar dipimpin Kasat Reskrim bersama Kasi Humas dan dihadiri bhabinkamtibmas Desa Kalepadang dan Desa Bontoborusu beserta Aparat Pemerintah Desa mempertemukan dan memediasi kedua belah pihak yang bertikai di Mapolres Kepulauan Selayar pada Jumat, 26 November 2021 sekitar pukul 11.00 WITA.

Dimana hasil pertemuan atau mediasi kedua belah pihak dengan hasil sebagai berikut:

  1. Perkelahian remaja tersebut terjadi karena adanya rasa saling cemburu antara lk CDR dengan lk MA karena keduanya sama sama menyukai / mau berpacaran dengan pr SD hingga akhirnya kedua remaja tersebut berkelahi pada rabu 24 November 2021 sekitar pukul 10.00 wita di Baloiyya Desa Patikarya, Kecamatan Bontosikuyu.
  2. Perkelahian antara lk CDR dan lk M.A kembali terjadi yang mana masing masing membawa rekannya yaitu pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 16.30 ditempat yang sama.
  3. Kedua belah pihak menyadari kesalahannya tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menuntut secara hukum dan saling memaafkan yang disaksikan oleh orangtua masing masing dan aparat pemerintah desa masing masing.
  4. Para pihak menandatangani surat pernyataan dengan tanpa ada paksaan dari pihak lain.

Setelah terjadi kesepakatan damai dari semua pihak akhirnya yang terlibat permasalahan saling bersalaman dan maaf memaafkan disaksikan oleh orang tua masing masing dan pemerintah desa dalam hal ini langsung disaksikan oleh Kepala Desanya dan Bhabinkamtibmas. Kebetulan yang terlibat perkelahian semuanya berasal dari satu Desa.

(Humas Res Selayar)

Comment