Kajati Sulsel: Jangan Coba- coba Halangi Penyidikan Kasus Mafia Tanah Bendungan Passeloreng

MAKASSAR, WASPADAPOS.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengeluarkan peringatan keras kepada beberapa pihak yang dinilai mencoba menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bendungan Passeloreng, Kabupaten Wajo.

“Kami akan bertindak tegas kepada siapa saja yang coba coba menghalangi penyidikan pembebasan lahan Bendungan Passeloreng. Saya juga menghimbau agar jangan ada yang percaya kepada oknum oknum yang coba menawarkan jasa untuk menyelesaikan kasus ini di luar ketentuan hukum,” Tegas Leo Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Teras Kejati Sulsel, Rabu (2/08/2023).

Berita Selanjutnya  Kejurnas Karate Antardojo Gojukai Jaksa Agung Cup 1 Tahun 2023 Segera Digelar, Berikut Jadwalnya 

Menurut Leo Simanjuntak, Rabu siang tim Pindus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT ) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dan Kantor BPN Kabupaten Wajo.

Menurut Leonard, di SNVT BBWS Pompengan, tim jaksa menyita sebanyak 89 dokumen. Mulai dari perencanaan, pengadaan lahan dan daftar nominatif lahan serta laporan jasa penilaian lahan bendungan Passeloreng. Ada juga kuitansi ganti rugi lahan.

Berita Selanjutnya  Sidak Polsek Bontosikuyu dan Bontomanai, Kapolres Selayar Tekankan Percepatan Penanganan Kasus

Sementara itu, di kantor BPN Wajo, Kata Leonard Simanjuntak, tim Pidsus menyita 13 bundel dokumen soal eks kawasan hutan, daftar pengadaan lahan, kuitansi ganti rugi, satu laptop serta empat handphone.

“Kami akan tegas kepada siapa saja yg coba menghalangi penyidikan. Seluruh saksi saya minta kooperatif. Dan jangan coba menghilangkan barang bukti. Saya juga minta jangan percaya kepada oknum yang coba menyelesaikan perkara ini di luar aturan hukum,” tegasnya. (*)

Berita Selanjutnya  5 Tahun Jadi DPO, Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Berhasil Diamankan Polisi.

Comment