Polres Selayar Ungkap Penipuan Terhadap Kurir Jasa Pengiriman, Senilai 22,9 Juta Rupiah

SELAYAR, WASPADAPOS.COM –Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap Kasus Penipuan terhadap seorang Korban berinisial (RZ) yang berprofesi sebagai Kurir Jasa Pengiriman dengan kerugian mencapai Rp 22.900.000,- .

Pengungkapan ini, setelah dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku berinisial BW 43 Thn, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH.MH, bersama Ka Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi, di Jln Saparuddin  Kel Benteng Utara Kec. Benteng Kab Kep Selayar, Malam ini Kamis (16/05).  

Bersama Pelaku BW, Yim Reskrim juga mengamankan barang bukti berupa 1(Satu) Buah Tablet Merk Xiomi Ipad 6, 1 (Satu) Buah Tablet Merk Huawei Mate Pad, 1 (Satu) Buah Hp Merk Vivo V30 dan 1 (Satu) Buah Hp Merk Redmi Note 13 Pro+

Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH.,MH, menjelaskan bahwa aksi penipuan oleh Pelaku BW terjadi  pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024, Sekitar pukul 14.00 Wita siang tadi.

“ Korban yang bekerja sebagai kurir Jasa Pengiriman, menghubungi pelaku untuk melakukan pembayaran Cash on Delivery (COD) paket yang telah pelaku pesan di tiktok shop, setelah korban menghubungi pelaku beberapa kali akhirnya korban  dan pelaku bertemu di salah satu warung untuk transaksi Cod paket.” Tutur Kasat Reskrim.

Selanjutnya kata Nurman, setelah ketemu di lokasi  tersebut, Pelaku mengajak korban  untuk makan bersama di lantai warung tersebut, Namun sebelum naik ke lantai 2 pelaku menyuruh korban, untuk menyimpan barang cod tersebut di kasir. Setelah itu  pelaku bersama korban naik ke lantai 2  dan memesan makanan. Sambil korban memesan makanan pelaku meminta izin untuk turun ke lantai 1  dengan alasan menjemput istrinya,  tetapi ternyata pelaku langsung ke kasir Warung dimana tempat Barang Cod disimpan oleh korban, dan pelaku mengambil barang cod tersebut tanpa membayar uang cod  dan langsung meninggalkan warung.

“ Setelah  kami tangkap pelaku mengakui Perbuatannya telah melakukan Penipuan, Terungkap juga Bahwa korban memberikan uang tip/Bonus sebesar Rp. 400.000  sehingga korban semangat untuk membawakan barang cod milik pelaku. Atas perbuatan Pelaku Korban mengalami kerugian  sebanyak Rp.22.915.400.” ungkap Kasat Reskrim.

Atas Kejadian ini, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK,MM.M.IK mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan oleh Satuan Reskrim.

“ Terima kasih untuk Pak Kasat dan Rekan-rekan di Sat Reskrim. Kerja cepat ini tentu penting sebagai wujud pelayanan hukum kepada Masyarakat, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali” kata Kapolres.

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat tidak gampang terbuai akibat, iming-iming bonus dan sebagainya. Tetap hati-hati karena modus kejahatan dari hari ke hari semakin beraneka ragam. (Humas-Polres)

Comment