Jelang Pilkada Selayar, Pasangan NAM Gelar Pembekalan Saksi TPS

SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Sebanyak 23 orang saksi dari pasangan calon Bupati Natsi Ali dan calon Wakil Bupati H. Muhtar (NAM) yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 27 November 2024, mengikuti pembekalan teknis.

Kegiatan tersebut berlangsung di Wakop Cillonk, Dusun Karama, Desa Kembangragi, Kecamatan Pasimasunggu, pada Sabtu (16/11/2024).

Dalam bimbingan teknis ini, hadir sebagai pemateri Hasiruddin Yudistira, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2013-2018, serta Sukran Yusuf. Hasiruddin, yang juga bertugas sebagai Liaison Officer (LO), dalam penjelasannya menekankan pentingnya peran saksi dalam pemilu.

Berita Selanjutnya  H- 3, Personil Polres Selayar Gelar Ops Keselamatan di Sekitar Lapangan Pemuda Benteng

Menurutnya, tugas saksi tidak hanya memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai regulasi, tetapi juga mempertahankan data dan argumentasi yang dimiliki, yang menjadi kunci penting dalam mengamankan hasil pemilu.

Sukran Yusuf turut mempertegas hal tersebut, mengingat saksi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan transparansi pelaksanaan pemilu di setiap TPS.

Berita Selanjutnya  Sukses Gelar Debat Perdana Paslon di Hotel Novotel Makassar, Ketua KPU Tekankan Pentingnya Ciptakan Suasana Pilkada Damai dan Menyengangkan

Pembekalan ini bertujuan untuk mempersiapkan saksi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga proses pemilu yang demokratis.

Dari 23 orang yang mengikuti pembekalan ini, 19 orang di antaranya akan bertugas sebagai saksi di tingkat TPS, sementara tiga orang lainnya akan bertugas sebagai Koordinator Saksi dan satu orang akan menjadi saksi di tingkat Kecamatan (PPK).

Berita Selanjutnya  Jelang Distribusi Logistik Pemilu, KPU Kepulauan Selayar Gelar Dzikir dan Doa

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pasangan NAM untuk memastikan kelancaran dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilu mendatang, dengan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para saksi mengenai hak dan kewajiban mereka dalam proses pemungutan suara.(Muhsar)

Comment