SELAYAR, WASPADAPOS.COM – Pihak Kejaksaan Negeri Selayar menanggapi apa yang disampaikan oleh kakak kandung Alwan Sihadji, Mansur Sihadji, mengenai kasus korupsi Desa Bonea, Pasimarannu Kepulauan Selayar.
Alwan Sihadji ditetapkan tersangka dan langsung di tahan oleh kejaksaan di rutan Selayar, Kamis (06/2/25), penahanan ini, Mansur melihat adiknya dipolitisasi dan tidak tepat waktu.
Menurut Mansur auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar & Rekan yang digunakan oleh pihak kejaksaan dalam menghitung kerugian negara Desa Bonea sifatnya eksternal.
Mestinya ada auditor dari lembaga pemerintah seperti Inspektorat atau BPK, BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Mansur Sihadji tidak mempertanyakan jika penahanan dan penetapan tersangka terhadap adiknya jika memang sudah sesuai hukum.
Namun, ia mempertanyakan mengapa adiknya tetap ditahan meskipun telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 357.722.613.
Ia juga menyoroti bahwa audit yang digunakan kejaksaan berasal dari auditor eksternal yang legalitasnya dianggap tidak jelas.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri, SH., pertanyaan diatas mewakili awak media mengatakan penyidik Kejaksaan Negeri Selayar sudah sesuai prosedural hukum seperti yang disampaikan dalam press rilis kejaksaan.
Ia mengatakan Penyidik Kejaksaan dalam penanganan perkara Desa Bonea baik itu dalam Penetapan tersangka dan penahanan telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum.
“Kami berharap dukungan masyarakat Kab. Kep. Selayar dalam penanganan perkara Desa Bonea,” ujar Alim Bahri, Sabtu (08/2/2025).
Pada intinya penanganan perkara Alwan Sihadji Kepala Desa Bonea telah sesuai prosedur hukum.
“Itu kan hak untuk menyampaikan pendapat, tapi Penyidik pada intinya telah sesuai prosedur hukum dalam penanganan perkara desa bonea,” ujar Alim Bahri menjawab tanggapan Mansur Sihadji.
“Auditor yang digunakan untuk perkara desa Bonea sama dengan auditor perkara Desa Lamantu. Untuk perkara desa lamantu telah dinyatakan bersalah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor,” tutup Alim Bahri.
Comment