SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Pemberian Bantuan Hukum kepada warga Negara merupakan implementasi dari prinsip Negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jaminan tersebut telah diimplementasikan lewat lahirnya Undang- Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum).
Demikian disampaikan Ketua LBH Lipang Selayar, Suharno, S.H., M.H saat ditemui Media ini di Kantornya, Jumat (23/5/2025) pagi.
Dikatakan bahwa, UU bantuan Hukum merupakan bentuk kehadiran Negara untuk menjamin warga Negara khususnya bagi orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Pelaksanaan bantuan hukum disyaratkan oleh pemberian bantuan hukum yang telah memenuhi syarat dan telah lulus Akreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM” ujarnya.
Lebih lanjut Suharno mengungkapkan bahwa LBH Lipang Selayar merupakan Cabang dari LBH Lipang Takalar yang telah terakreditasi oleh kementrian Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024.
” Sebagai organisasi bantuan hukum LBH Lipang Selayar memenuhi syarat sebagai organisasi Pemberi bantuan Hukum” jelasnya lagi.
“Organisasi Bantuan Hukum ini dibentuk di Kepulauan Selayar untuk memberikan pendampingan hukum bagi pencari keadilan,” pungkas Ketua LBH Lipang Selayar Suharno.
Adapun syarat permohonan bantuan hukum untuk mendapatkan bantuan Hukum pada LBH Lipang Selayar sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
3. Melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon.
Sementara Jenis Bantuan Hukum meliputi :
1.Perdata
2.Pidana
3.Tata Usaha Negara baik secara litigasi maupun non litigasi.
Adapun Pengurus/Advokat LBH Lipang Selayar diantaranya
Suharno, S.H,. M.H (Ketua)
Wahyuningsih S.H,. M.H (anggota)
Samsuddin S.H (anggota)
Andi Syahraeni M. Tahir, S.H (anggota)
Sekedar di Informasikan Alamat Kantor LBH Lipang Selayar berada di Jln Pahlawan No 3 Kel Benteng utara Kec. Benteng (Depan Terminal Bonea).
Adapun Kontak person yang bisa dihubungi – 0821 9688 3013/atau 0853 9802 0404 Alamat Email : lbhlipangselayar@gmail.com.
Penerimaan Layanan pengaduan, senin – Jumat Pukul 09.00 sd 16.00 WITA. (**)

Comment