Kejari Kep. Selayar Gelar Press Release Pengembalian Kerugian Negara Perkara Tipikor Pekerjaan Peningkatan Jalan Paket 1 Ruas Bonerate- Sambali

SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Kejari Kepulauan Selayar (Kejari) melaksanakan press release terkait pengembalian kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan paket 1 (Lapen AC/WC) ruas Bonerate- sambali Kecamatan pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2019 an. Terdakwa Sucipto sebesar Rp. 2. 240. 642.100,00 (Dua milyar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah). 

Press release ini dipimpin oleh Aspidsus Kejati Sulsel, Dr. Djabal Nur, SH., MH., didampingi Kajari Kep.Selayar, Apreza Darul Putra, SH., MH., bersama Kasi Pidsus, Syakir Syarifuddin, SH., MH., di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (25/6/2025) siang. 

Berita Selanjutnya  Satgas TMMD Ke-120 Kodim Selayar Gandeng Kejaksaan Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Desa Bonea Timur

Dalam keterangan persnya, Aspidsus Kejati Sulsel, Dr. Djabal Nur mengatakan bahwa pengembalian kerugian Negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan paket 1 (Lapen AC/WC) ruas Bonerate- sambali Kecamatan pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2019 an. Terdakwa Sucipto sebesar Rp. 2. 240. 642.100,00 (Dua milyar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah). 

Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Bonerate- sambali an. terdakwa Sucipto telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor : 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025 dengan amar putusan :

Berita Selanjutnya  Dicanangkan Bupati Basli Ali, Ratusan ASN dan Non ASN Pemkab Selayar ikuti Pembinaan Spritual melalui Dzikir dan Doa

-Pidana penjara : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan,  dipotong masa penahanan. 

-Pidan denda : Rp. 100.000.000, 00 (Seratus Juta Rupiah) subs. Pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan. 

-Pidana tambahan : uang pengganti sebesar Rp. 2.240. 642. 016, 18 (Dua Milyar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) dengan memperhitungkan uang titipan terdakwa sejumlah Rp. 1000.000.000, 00(Satu milyar rupiah) dan sejumlah Rp.1.240.642.100,00 (Satu milyar dua Ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah). 

Berita Selanjutnya  Pembangunan SDM Dulu, Baru Infrastruktur: Seruan KNPI untuk Selayar

Dengan demikian dengan distorkannya kenegara uang tersebut maka kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan ruas Bonerate- sambali telah dipulihkan 100 Persen. Jelas Aspidsus Kejati Sulsel. 

Aspidsus Kejati Sulsel Djabal Nur juga menyampaikan intruksi Jaksa Agung dimana dalam penanganagan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan tetapi juga harus mengupayakan pemulihan kerugian negara. Pungkasnya. 

Selain Aspidsus Kejati Sulsel dan jajaran Kejari Kep. Selayar, press release ini juga di hadiri pihak kepolisian dan Insan Pers. (**)

Comment