Pengusaha Ikan dari Luar Jadikan Target Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate

Opini, WASPADAPOS.COM – Komitmen Balai Taman Nasional Taka Bonerate selalu menunjukkan keseriusan dalam melindungi sumber daya perikanan dan mendukung pengelolaan yang berkelanjutan oleh masyarakat sekitar kawasan.

Petugas kawasan merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan kawasan yang begitu luas, khususnya dari ancaman dari pelaku destruktif. Tentu pekerjaan-pekerjaan ini tidak mudah dilakukan apalagi menyadarkan masyarakat tentang pentingnya konservasi pelestarian kawasan.

Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate terbagi dalam beberapa zona sesuai peruntukannya, yakni Zona Inti, Zona Perlindungan Bahari, Zona Pemanfaatan, Zona Khusus, Zona Tradisional, Zona Religi, Budaya, dan Sejarah, serta Zona Rehabilitasi.

Tujuan utama zonasi adalah untuk menjaga kelestarian ekosistem Taka Bonerate, mengakomodasi berbagai kepentingan, termasuk perlindungan lingkungan, pemanfaatan berkelanjutan, dan kehidupan masyarakat.

Tugas utama petugas Balai Taman Nasional Taka Bonerate adalah bagaimana zona-zona tersebut bisa terjaga dengan baik dan berkelanjutan dengan cara yang diterapkan kepada para Kelompok Nelayan yang diberi Akses untuk melakukan pemanfaatan perikanan secara berkelanjutan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS), tidak mengeksploitasi hasil secara berlebihan.

Selain itu juga petugas harus mengambil langkah preventif dan represif atau penanggulangan dengan penindakan, penangkapan untuk menimbulkan efek jera dan penegakan hukum yang bersifat non yustisial termasuk memberikan batasan-batasan tertentu dalam mengesploitasi hasil perikanan.

Berita Selanjutnya  Pemenang Fishing Turnamen Taka Bonerate 2025

Non yustisial adalah tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak berwenang. Penindakan dilakukan secara administratif dan pembinaan, tidak membawa pelanggar ke pengadilan kecuali bom dan bius yang diatur dalam KUHAP.

Mengapa Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate menjadi rebutan bagi pengusaha ikan

Taman Nasional Taka Bonerate secara resmi ditetapkan sebagai taman nasional pada tahun 1992. Kawasan ini dikenal sebagai atol terluas di Asia Tenggara dan ketiga di dunia. Pada tahun 2015, Taka Bonerate juga ditetapkan sebagai Cagar Biosfer Dunia oleh UNESCO.

Penetapan ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman hayati laut yang kaya di kawasan tersebut, termasuk terumbu karang, ikan, dan biota laut lainnya.

Artinya kawasan ini tempat bermainnya ikan, dari sinilah muara, niat pengusaha untuk mendapatkan hasil sebanyak banyaknya. Termasuk pengusaha dari luar daerah seperti pengusaha dari Bali.

Ibaratnya, kawasan taman Nasional Taka Bonerate seorang gadis perawan desa yang sudah pasti jadi rebutan para lelaki dari berbagai karakter dan sifatnya.

Rebutan pengusaha luar untuk masuk ke TNTB tersebut bahkan diupayakan membuat opini seakan-akan nelayan diperlakukan tidak adil, menggunakan propaganda dan instrumen politisasi melalui pemberitaan media online.

Padahal menurut Zonasi kawasan Taman Nasional Taka Bonerate pada tahun 2025 murni pembatasan demi konservasi dan pemanfaatan berkesinambungan dan melestarikan warisan dunia.

Berita Selanjutnya  Wabup Saiful Arif Jadi Irup di Peringatan Hardiknas, Ini Harapannya

Untuk dapat mengetahui hal tersebut, hanya dapat dilakukan oleh petugas Balai (orang tua dari anak gadis) yang memiliki kewenangan Superior untuk menerbitkan keputusan siapa yang bisa dekat dan siapa yang tidak bisa demi terjaganya zonasi tersebut.

Kewenangan ini harus jelas, terukur, dan dilaksanakan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan, memberikan perlindungan terhadap kawasan taman Nasional Taka bonerate.

Petugas kawasan memiliki kewenangan sifatnya superior “Asas lex specialis derogat legi generalis” kewenangan memperlakukan yang khusus dalam kawasan. Dan memperlakukan perjanjian yang sudah disepakati bagi para pihak yang bersangkutan, (PKS misalnya). “Asas pacta sunt servanda”. sebuah referensi petugas mengamankan kawasan Taka Bonerate.

Kawasan taman Nasional Taka Bonerate tempat bermainya ikan

Selama ini pihak Balai TNTB menghimbau dan membatasi eksploitasi dalam kawasan serta menyampaikan himbauan kepada nelayan atau pengusaha untuk tidak mengambil hasil tangkapan yang sifatnya dari destruktif fhising hasil bom dan bius.

Menjaga kawasan bukan pekerjaan yang mudah. Petugas tentu akan mendapat berbagai tantangan, baik tantangan alam itu sendiri maupun dari pihak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berita Selanjutnya  Membanggakan, Taruna SMKN 3 Selayar Boyong 7 Piala Sekaligus

Sudah banyak kasus yang terjadi dalam kawasan dari pelaku destruktif fhising. Bahkan sudah banyak yang menelan korban, baik itu dari pelaku bom ikan maupun pelaku dari penyelam yang menggunakan kompresor.

Dari sinilah petugas kawasan Taka Bonerate agar dapat memilah dan memilih siapa pengusaha yang bisa melakukan aktifitas dalam kawasan.

Alat utama pelaku bom dan bius sering ditemukan dalam kawasan

Alat ini sering kali dipandang remeh oleh sebagian “pendukung/jaringan pelaku destruktif”. Selain merusak kesehatan menyebabkan kelumpuhan bahkan sampai meninggal. Informasi ini bukan rahasia lagi bagi masyarakat kawasan.

Penggunaan kompresor untuk alat menyelam sangat berbahaya. Oksigen yang dihasilkan kompresor tidak 100% murni, bisa tercampur gas CO2 hasil pembuangan mesin penggerak kompresor itu sendiri.

Selain membahayakan penyelam, asap kompresor juga merusak ekosistem laut

Justru itu pemerintah melarang menggunakan kompresor sebagai alat menyelam. Hal itu tertuang dalam pasal 9 UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan melarang penggunaan kompresor untuk menangkap ikan.

Larangan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem laut dan keselamatan para nelayan. Penggunaan kompresor dianggap merusak keberlanjutan sumber daya ikan dan dapat membahayakan kesehatan nelayan.

Catatan: opini dirangkum dari berbagai sumber.

Comment