SELAYAR,WASPADAPOS.COM – Beberapa waktu lalu pemberitaan dugaan pemalsuan tandatangan oleh oknum anggota DPRD Selayar berinisial AW dari Fraksi PDI periode 2024 -2029 yang di laporkan oleh kelompok Tani ke Polres Selayar menjadi perbincangan hangat dikalangan politisi dan viral di Media Sosial.
AW dilaporkan atas pemalsuan tandatangan bantuan mesin pompa air (Alkom) dari Kementan RI. Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/XI/2023, tertanggal 20 November 2023.
Pihak Reskrim Polres Selayar memastikan komitmennya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya.
Dalam pemberitaan itu Kuasa hukum pelapor, Hasan, dari Kantor Law Office Hasan SH & Partners mengatakan, terlapor dalam kasus ini merasa dirugikan.
“Klien kami melaporkan dugaan ini karena merasa dirugikan akibat pemalsuan tanda tangannya,” kata Hasan.
Ceritanya berawal dari kelompok tani Dusun Parang mengusulkan pompa air sebanyak 7 unit.
“Dari berkasnya itu, kami diminta melampirkan keterangan kepemilikan lahan. Di situlah terjadi pemalsuan tanda tangan,” ujar Raba Ali dalam berita tersebut.
Ia mengaku baru menyadari adanya pemalsuan tanda tangan tersebut setelah pembagian bantuan berlangsung dan saat itu Raba Ali tidak pernah tanda tangan.
“Setelah pembagian Alkom, saya memeriksa berkas dan melihat tanda tangan yang ternyata palsu. Katanya, yang memalsukan itu anggota DPRD. Dia sudah mengaku,” bebernya kepada Awak media di Makassar, Kamis 23 Januari 2025 seperti yang diberitakan oleh salah satu media sulsel.herald.id.
Sepekan kemudian, tepatnya hari ini, Rabu 29 Januari 2025, tiba tiba muncul pemberitaan seakan akan bentuk perlawanan antara oknum Kades seteru dengan oknum Anggota DPRD Selayar.
Kepala Desa Bontomalling Andi Suhri diminta untuk diperiksa Kejaksaan dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek sumur bor di desa tersebut yang anggarannya mencapai Rp64.541.000.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kepulauan Selayar, Saraman menilai proyek tersebut tidak sesuai dengan biaya yang dianggarkan maupun spesifikasi teknis yang telah direncanakan.
“Proyek ini seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Namun, kami melihat ada indikasi ketidaksesuaian antara dana yang dihabiskan dengan hasil pekerjaan di lapangan,” ujarnya, Salasa (28/1/2025).
Saraman meminta agar pemerintah desa transparansi dalam pengelolaan dana desa merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan pembangunan yang adil dan merata.
Sementara Pemerhati Hukum salah satu Pengacara Senior di Kepulauan Selayar Saenuddin, SH., menilai dari Kedua kasus ini yang sudah menjadi perhatian publik, mendesak pihak Kepolisian dalam hal ini Reskrim Polres Selayar dan Kejaksaan agar serius menangani keduanya.
“Agar tidak menimbulkan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat desa, kedua kasus tersebut ditangani secara serius. Keduanya kasus ini harus diselesaikan secara hukum agar tidak menimbulkan komplit opini, dan bisa menjadi perseteruan antar warga desa. Ini bisa rawan terjadi” ujarnya Lawyer Senior di Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (29/1). (Tim)

Comment