MAKASSAR, WASPADAPOS.COM – Ratusan warga dari 3 (tiga) cluster terdampak banjir di Perumahan Bukit Baruga mendatangi kantor manajemen meminta penjelasan dan ganti rugi terkait banjir pada Selasa, 18 Februari 2025.
Banjir yang menenggelamkan puluhan pemukiman warga di kawasan perumahan elit di Kota Makasar tersebut pada Rabu, 12 Februari 2025 pekan lalu telah membuat warga menanggung kerugian material maupun non material.
Air kiriman mulai menggenangi jalan perumahan sejak pukul 22.00 WITA dan mulai masuk ke rumah pada pukul 23.00 WITA dini hari dengan debit air terus bertambah hingga mencapai pinggang orang dewasa.
Warga di tiga cluster masing-masing cluster BaliThai, Cluster Bali Regency dan Cluster Java 3 Perumahan Bukit Baruga harus mengahdapi berbagai kerusakan parah akibat banjir berulang yang terjadi sejak tahun 2022 hingga di awal tahun 2025 ini.
Kerugian yang dialami warga di anataranya adalah kerusakan bagian bangunan mulai dari pintu dan dinding hingga lantai, perlengkapan rumah tangga dan barang elektronik hingga kendaran.
Selain menaggung kerugian materi, warga juga harus berjuang sendiri untuk menyelamatkan diri dari banjir karena tidak adanya infromasi dini dari pihak Bukit Baruga dan tanpa bantuan evakuasi warga yang terjebak banjir. Hingga pagi hari warga belum memperoleh bantuan evakuasi sehingga warga melakukan evakuasi mandiri.
Salah seorang perwakilan warga menuturkan, banjir yang menggenangi rumah warga di tiga cluster dengan harga pasaran mulai dari ratusan juta hingga milyaran ini sudah terjadi beberapa kali dalam kurun waktu 3 tahun.
“Ini banjir yang ke sekian, mulai Desember tahun 2022, Januari 2023, akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025. Yang terakhir ini yang paling parah, karena dalam rumah sampai di lutut,” jelas Fatma, warga Cluster Balithai.
Di samping kelalaian perencanaan drainase akibat penimbunan, Bukit Baruga juga tidak tanggap bencana.
“Terbukti saat air meluapi rumah warga tidak ada peringatan dini hingga evakuasi,” tutur Fatma.
Andri, salah satu warga BaliThai menguraikan, dari sudut pandang hukum, dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 konsumen memiliki hak menerima ganti rugi baik material maupun immaterial apabila produk yang ditwarkan pelaku usaha tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
“Pihak Baruga (menawarkan) barang yang tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, dalam hal ini adalah dijanjikan adalah pemukiman yang bebas dari banjir ternyata banjir,” jelas Andri.
Sehingga, kata Andri, pihak Bukit Baruga juga diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 di mana pelaku usaha itu wajib memberikan infromasi yang jelas dan benar.
“Ini juga menurut kami ada kekeliruan,” sebut Andri.
Sementara itu, pihak Bukit Baruga dalam pernyataannya menyebutkan banjir yang merendam pemukiman warga di tiga cluster merupakan bencana alam yang tidak bisa dikendalikan dan diduga datangnya.
Pernyataan ini dinilai mengandung penyesatan informasi sebab saat banjir tidak sedang turun hujan serta terjadi berulang saat Kota Makassar dan Kabupaten Maros tidak dalam kondisi banjir. (*)

Comment