Polres Kepulauan Selayar Gelar Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas

Kepulauan Selayar – Menyikapi maraknya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) kepada perusahaan di wilayah Kepulauan Selayar, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar menggelar sosialisasi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menolak praktik premanisme yang mengatasnamakan Ormas.

Kegiatan ini digelar pada hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres Kepulauan Selayar.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH, S.IK., menegaskan bahwa praktik meminta THR secara paksa oleh Ormas kepada perusahaan merupakan bentuk premanisme yang tidak dibenarkan oleh hukum. “Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memberikan THR kepada Ormas yang meminta secara paksa. Praktik semacam ini melanggar hukum dan merugikan banyak pihak,” ujar Kapolres.

Berita Selanjutnya  Kapolsek Pasimarannu Pimpin Pencarian Nelayan Hilang di Lamantu, Ditemukan Tewas Tersangkut di Karang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Ormas dilarang melakukan kegiatan yang bersifat memaksa atau mengintimidasi, termasuk meminta sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari pihak yang dituju. Selain itu, Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa tindakan pemerasan atau pengancaman untuk mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

Berita Selanjutnya  Resmi Pimpin Perbakin, Kapolres Selayar Siap Lakukan Pembinaan Atlet

Kapolres Adnan Pandibu menambahkan, “Ormas seharusnya berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Kami akan bertindak tegas terhadap Ormas yang melakukan praktik premanisme, termasuk meminta THR secara paksa.”

AKBP Adnan Pandibu, SH, S.IK., menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Kepulauan Selayar untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat dan pelaku usaha. “Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam melaporkan setiap tindakan premanisme yang terjadi. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bebas dari intimidasi dan pemerasan,” tegasnya.

Berita Selanjutnya  Polres Kerahkan Ratusan Personel Amankan Sholat Id, Selayar Siapkan 487 Ekor Hewan Kurban

Kapolres juga mengimbau perusahaan dan pelaku usaha untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika mendapat tekanan atau permintaan THR dari Ormas. “Kami siap memberikan perlindungan dan penegakan hukum terhadap siapapun yang menjadi korban premanisme,” pungkasnya.

Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha di Kepulauan Selayar dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta tidak terpengaruh oleh praktik-praktik premanisme yang merugikan.

(Hms/Red)

Comment