Melalui E-Filing, Bupati Basli Ali Lakukan Validasi NIK Menjadi NPWP dan Laporkan SPT Pajak

SELAYAR,WASPADAPOS.COM – Dukung program pemerintah untuk mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identification Number, Bupati Kepulauan Selayar melakukan Validasi atau Pemadanan NIK menjadi NPWP.

Sekaligus, Bupati Basli Ali juga melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Orang pribadi untuk Tahun 2022 secara online disaksikan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Benteng, Ridwan, S.E., di kediaman resminya pada Selasa (26/01/2023).

Berita Selanjutnya  Ops Zebra Pallawa 2023, Polres Selayar Tertibkan Anggota Sebelum Tertibkan Masyarakat

“Alhamdulilah, sebagai wujud dukungan atas program pemerintah, saya sudah melakukan pelaporan SPT tahunan dengan menggunakan E-filing,” ujar Bupati

Ia pun kemudian mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), untuk segera melakukan Pemadanan NIK dan Melaporkan SPT Tahunan.

“Gunakan E-Filing, caranya mudah, bisa kapan saja, dan dimana saja, lebih awal, Lebih nyaman, pajak kuat, Indonesia Maju” terangnya

Berita Selanjutnya  Wabup Selayar Lantik Sejumlah Pejabat Fungsional Penyetaraan 

Bupati mengatakan selain mendukung program pemerintah, pelaporan SPT Tahunan pajak dan validasi NIK tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kepala KPP Pratama Benteng, Ridwan, menyampaikan bahwa Penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan berlaku penuh pada 1 Januari 2024.

Ridwan menegaskan wajib pajak orang pribadi dalam negeri melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online melalui E – Filling pada portal djponline, www.pajak.go.id. (Humas-Ical)

Berita Selanjutnya  Dua Aktivis LSM Nginap Di Lokasi TMMD Ke-111 Kodim 1415/ Kepulauan Selayar

Comment