Sat Reskrim Polres Selayar Tangkap DPO Kasus Pembajakan Kapal di Kalimantan Selatan

SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Selayar, berhasil menangkap Lk. Pedo, Warga Desa Majapahit Kecamatan Pasimarannu, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalimantan Selatan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH bersama Anggota, dibackup oleh Kapolsek Pasimarannu Iptu Abd. Malik bersama Anggota, pada hari ini Kamis (15/02) Sekitar Pukul 11.30 Wita di Desa Majapahit.

Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa mengungkapkan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan LP / B / 18 / II / 2024/ SPKT / POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 06 Februari 2024 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO / 23 / II / Res.1.24 / 2024 / Gakkum, Tanggal 07 Februari 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 28 / II / Res.1.24 / 2024 / Gakkum, Tanggal 13 Februari 2024.

Berita Selanjutnya  Jaring Warga Yang Belum Vaksin Booster, Binda Sulsel Buka Gerai Vaksin Terpusat di Sidrap

“ Tersangka Lk.Pedo berteman 8 orang, telah mengakui perbuatannya membajak sebuah Kapal Jenis Tugboat 27 dan mengambil bahan bakar minyak sebanyak 650 Ton, 450 Ton sudah dijual dan yang bersangkutan mendapat bagian sebanyak Rp.45.000.000,- dan sisanya 200 Ton bahan bakar minyak telah tenggelam di laut menurut keterangan yang bersangkutan” ungkap Iptu Nurman.

Berita Selanjutnya  Wabup Selayar Pimpin Rapat Monev Tindak Lanjut Aduan Aplikasi SP4N Lapor

Terkait penangkapan, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Tersangkanya ditangkap di Jalan Poros Sambali dimana pada saat itu Lel. Pedo sedang mengendarai kendaraan roda dua dari arah Desa Majapahit menuju Ke Desa Sambali, lalu dicegat oleh anggota Polsek dan diamankan ke polsek Pasimarannu.

“ Kita sudah jemput dan saat ini sudah diamankan di Tahanan Mapolres Kepulauan Selayar” tambah Iptu Nurman Matasa.

Selain mengamankan Lk. Pedo, Anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Selayar juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) Unit Handphone, 1 (satu) Unit Motor Honda Vario, bersama BPKB dan STNK dan 1 (satu) Buah buku Tabungan.

Berita Selanjutnya  Kapolres Selayar Tinjau Polsek Pasimasunggu dan Persiapan Lokasi Polsubsektor Pasimasunggu Timur

Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Kota makassar dan akan diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Kalsel, yang akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.,S.IK,MM.,M.IK mengapresiasi kerjasama Satuan Reskrim dan Polsek Pasimarannu dalam mengungkap kasus ini.

“ Bagus sudah ditangkap, ini jadi Pelajaran bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi Pelaku Kejahatan, di manapun berbuat dan kemanapun mereka melarikan diri, akan kita tangkap” kata Kapolres.(Humas-Polres)

Comment