
Seorang warga Kecamatan Bontomatene berinisial PT (60), mengalami kerugian hingga Rp33.900.000 setelah menjadi korban penipuan berkedok verifikasi data melalui pesan WhatsApp. Kasus ini diketahui setelah korban melapor resmi di Polres Kepulauan Selayar pada Jumat (05/12/2025).








