Selayar, Waspadapos.com- Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar, berakhir dengan aman, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ruang bagi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang merasa tidak puas, namun berakhir tanpa gugatan.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Tekhnis KPU, Andi Dewantara, SH, kepada Awak Media, Minggu, (27/12/2020).
Namun sebuah kesyukuran tersendiri, karena sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh regulasi, tidak ada satupun pasangan calon yang menyampaikan gugatan.
“Hingga batas waktu yang disiapkan untuk pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari pasca penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU, tetap tanpa gugatan,” ucapnya.
Lanjut dikatakan, keberatan adalah mendasari berita acara rekapitulasi dan surat keputusan hasil penghitungan suara sebagai obyek sengketa di MK.
Dan untuk menyalurkan rasa ketidakpuasan dengan melaporkan dan atau mendaftarkan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK), tambahnya.
Selain itu kata Dia, KPU siap melayani seluruh rangkaian proses dan tahapan, jika sesuai prosedur berdasarkan regulasi dan mekanisme.
“KPU tinggal menunggu surat pemberitahuan dan pengumuman register perkara dari MK yang tertuang pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang akan diserahkan MK kepada KPU RI, pada kisaran 5- 6 Januari 2021 mendatang,” jelas Andi Dewantara.
Ia juga mengungkapkan bahwa sesuai regulasi yang ada, KPU RI akan menyerahkan BRPK kepada KPU Kabupaten kota, lima hari pasca penyerahan oleh MK.
“Jika tidak molor dari jadwal yang ada, maka KPU rencana gelar rapat pleno penetapan Paslon terpilih antara tanggal 8 – 10 januari 2021,” ujar Koordinator Divisi Tehnis KPU, Andi Dewantara. (RS)
Comment