Waspadapos-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Intansi Pemerintah, yang berlangsung di Ruangan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., Kanit 2 Tipidter IPDA Suhartono Pranoto, S.H., Brigpol Osep Wijaya, S.H., serta para penyidik PPNS dari berbagai instansi lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai substansi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum baru dalam pelaksanaan proses peradilan pidana. Materi yang disampaikan meliputi asas-asas hukum acara pidana baru yang berkaitan dengan kewenangan PPNS, serta penguatan sinergitas penyidikan antara penyidik Polri dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Dr. Sukarman, S.H., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesamaan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS agar pelaksanaan penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum acara pidana. Karena itu, diperlukan pemahaman yang sama antara seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS, agar pelaksanaan tugas penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan,” ujar IPTU Sukarman.
Ia menegaskan bahwa fungsi koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis antara Polri dan PPNS harus terus diperkuat guna mendukung penanganan perkara yang lebih efektif dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini kami berharap sinergitas antara penyidik Polri dan PPNS semakin baik. Koordinasi harus dibangun sejak awal proses penyidikan sehingga setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Salah seorang peserta dari unsur PPNS Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai implementasi KUHAP baru terhadap tugas dan kewenangan PPNS.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami karena memberikan gambaran yang lebih komprehensif terkait perubahan regulasi serta mekanisme koordinasi dengan penyidik Polri. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme PPNS,” ungkapnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan sebelum ditutup dengan foto bersama seluruh peserta kegiatan.
(Rsk)

Comment