Selayar, Waspadapos.com- Dalam rangka memahami dan mengetahui hak-hak Anggota Polri dan ASN lingkup Polres Kepulauan Selayar menerima Sosialisasi PP No 54 Tahun 2020 bertempat di Aula serbaguna Polres Kepulauan Selayar, senin (29/03/2021).
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.Ik., MH, yang diwakili Wakapolres, Kompol Abd Rahman mengatakan agar sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan kepada Personil tentang apa-apa saja yang menjadi haknya baik saat berdinas maupun saat sudah pensiun nanti.
“Selamat datang kepada Kepala Cabang Kantor Asabri Makassar Dwi Dosoroyo beserta Tim Sosialisasi di Polres Kepulauan Selayar yang berkesempatan memberikan waktunya dalam kegiatan sosialisasi ini,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Wakapolres menginstruksikan kepada seluruh Personil yang hadir agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh.
“Jadikan kegiatan ini sebagai sarana komunikasi dua arah antara pihak PT Asabri dengan kita selaku Anggota Asabri di lingkungan Polres Kepulauan Selayar yang nantinya akan memasuki usia pensiun,” pungkasnya mengakhiri.
Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya, para PJU, Para Kapolsek, Personil Polres dan Polsek jajaran sebanyak 75 Orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sekedar diwartakan, sebelumnya juga Ka Kancab PT ASABRI Makassar, Dwi Dosoroyo bersama Ka Kanca BRI Benteng selayar, Iman Indrawan di terima Kapolres Kepulauan selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK., MH di ruang kerjanya di dampingi oleh Wakapolres dan Kabag Sumda Kompol Sukardi SH, M.Si. (Sya)
Comment