Waspadapos – Unit 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar melaksanakan pendampingan terhadap pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Tahun Anggaran 2024, Jumat (4/9/2026).
Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 49.B/LHP/XIX.MKS/06/2025 tanggal 3 Juni 2025, yang mencatat adanya kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Operasional dengan total nilai Rp71.184.360,00.
Sebelumnya, sebagian nilai temuan telah dikembalikan ke Kas Daerah, masing-masing oleh Muhammad Asri, S.Sos., M.M. sebesar Rp600.000, Feryadi, S.T. sebesar Rp450.000, dan Harmawati sebesar Rp750.000.
Selanjutnya, sisa temuan sebesar Rp69.384.360,00 yang terkait dengan Zulfikri, S.STP., selaku Camat Bontomanai Tahun Anggaran 2024, telah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar pada Jumat (4/9/2026). Dengan demikian, seluruh nilai temuan BPK sebesar Rp71.184.360,00 telah dikembalikan. Zulkifli saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Kanit 3 Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar Ipda Andi Bakri Yamar, S.E., M.M., menjelaskan bahwa sebelum proses pengembalian dilakukan, pihaknya telah melakukan pendalaman melalui pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait pengelolaan anggaran tersebut.
“Dari hasil pendalaman berupa pengumpulan bahan keterangan dan dokumen, ditemukan adanya SPPD yang tidak dilaksanakan atau fiktif serta penggunaan anggaran operasional yang menjadi bagian dari temuan BPK,” jelasnya.
Menurut Ipda Andi Bakri, pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang terkait dengan temuan tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pihak-pihak terkait telah memberikan keterangan serta dokumen yang diperlukan, seluruh nilai yang menjadi temuan BPK telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke Kas Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Dr. Sukarman, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengembalian seluruh nilai temuan tersebut menjadi bentuk tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK.
“Berdasarkan hasil pendalaman yang telah dilakukan, seluruh nilai temuan BPK telah dikembalikan ke Kas Daerah. Dengan telah ditindaklanjutinya temuan tersebut dan berdasarkan pertimbangan hasil pendalaman yang dilakukan Unit Tipidkor, penanganannya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas Iptu Sukarman.
Ia menegaskan, pengembalian nilai temuan tidak serta-merta menghapus adanya dugaan perbuatan apabila ditemukan unsur tindak pidana. Karena itu, keputusan untuk tidak meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan didasarkan pada hasil pendalaman terhadap bahan keterangan dan dokumen yang diperoleh dalam proses penanganan.
“Pengembalian tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas temuan BPK. Adapun tidak dilanjutkannya ke tahap penyidikan didasarkan pada hasil pendalaman secara keseluruhan, dengan tetap mengedepankan objektivitas dan kepastian hukum,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.IK., S.H., M.Tr.Mil., mengapresiasi langkah Unit Satreskrim melalui Unit Tipidkor serta kerja sama unsur pemerintah dan pihak terkait dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
“Saya mengapresiasi Unit Satreskrim, khususnya Unit Tipidkor, serta unsur pemerintah dan seluruh pihak terkait yang telah bekerja sama dan kooperatif sehingga temuan BPK tersebut dapat ditindaklanjuti dan seluruh nilainya dikembalikan ke Kas Daerah,” ujar AKBP Didid Imawan.
Kapolres juga berpesan agar seluruh penyelenggara negara senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas, efisiensi dan produktivitas dalam pengelolaan anggaran negara.
“Setiap anggaran yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan, digunakan secara tepat dan memberikan manfaat bagi pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
(As)

Comment