Enam Tersangka Narkotika di Limpahkan ke Kejaksaan Negeri Selayar

Selayar, Waspadapos.com- Ke enam tersangka penyalahgunaan narkoba yang di sidik unit sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar sejak bulan Februari 2021 telah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Selasa (25/5/2021).

Ke Enam Tersangka di bawa ke kantor kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menggunakan mobil warna hitam dan di kawal Unit Sat Narkoba dan sat Sabhara. Setibanya di kantor kejaksaan, ke enam tersangka di terima oleh Kasi BB Rizal, SH, yang diserahkan langsung oleh penyidiknya Aipda Ichwan, SH.

Dikatakannya, Dua diantaranya adalah merupakan bandar dan pengedar yang sejak lama di intai oleh Unit Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar yaitu BH dan AE, sedangkan empat lainnya masing NC, AS, SN dan PA adalah pemakai. Jelas Kasat Narkoba, Iptu Andi Sukmawati, SE.

” Ke dua Bandar dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 Tahun, sedang tiga orang lainnya di kenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan minimal 4 tahun.

Ditempat yang terpisah salah satu Tokoh masyarakat Selayar yang tidak ingin namanya di cantumkan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kepulauan selayar terkhusus Kasat Narkoba Ibu Andi Sukmawati, SE atas keseriusan dan prestasinya dalam mengungkap dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Kepulauan Selayar.

“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat selayar yang menjadi korban apalagi menjadi bandar dan mengedarkan Narkoba karena dapat merusak dirinya sendiri, orang lain dan juga merusak generasi bangsa,” harapannya.

Kepada penegak hukum agar menegakkan hukum dengan seadil-adilnya supaya menjadi efek jerah bagi pelaku dan menjadi pelajaran buat kita semua agar masyarakat selayar terhindar dari pengaruh buruk Narkotika, Pintanya.

Sementara, Kapolres Kepulauan selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH, menghimbau kepada seluruh Tokoh masyarakat, tokoh Agama, Unsur Pemerintah dan semua pihak untuk bersama sama dengan pihak kepolisian mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Selayar.

(Humas Res Kep Selayar)

Comment