Bappelitbangda Selayar Gelar Rapat Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2023

Selayar, Waspadapos. com – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan rapat orientasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Selasa (21/12/2021).

Rapat ini merupakan tahapan awal dari penyusunan RKPD Tahun 2023 berdasarkan amanat Permendagri 86 tahun 2017. Acara ini dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah dan bertujuan untuk memberikan pemahaman serta penyamaan persepsi terkait penyusunan dokumen perencanaan bagi seluruh Perangkat Daerah.

Berita Selanjutnya  Danrem 141/ Toddopuli Brigjen TNI Djashar Djamil Sampaikan Selamat Ke Masyarakat Tola, Ini Harapannya

Kepala Bappelitbangda, Drs. H. Basok Lewa yang membuka rapat tersebut dalam arahannya menekankan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dokumen perencanaan, maka diperlukan sinkronisasi dan koordinasi serta sinergitas yang baik dari seluruh Perangkat Daerah.

sedangkan dalam pemaparan materi menghadirkan dua pemateri, yakni Kabid Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappelitbangda, Ir. Al Amin, S.Pi., M.M. dan Kabid Anggaran BPKPD, Wahyuningsih, S.E., M.M.

Berita Selanjutnya  Bupati Selayar Terima Kunker Danlantamal VI Makassar

Al Amin dalam paparannya menyampaikan terkait jadwal dan tahapan penyusunan RKPD tahun 2023. Selain itu, menekankan bahwa pentingnya konsistensi antara Renja Perangkat Daerah dengan RKPD sehingga seluruh kegiatan harus diinput ke dalam SIPD agar tidak ada lagi kegiatan baru yang muncul setelah penetapan RKPD dilakukan.

Selanjutnya paparan wahyuningsih menjelaskan kebijakan yang akan dilakukan untuk peningkatan pendapatan daerah serta kebijakan penganggaran pada tahun 2023.

Berita Selanjutnya  Pemkab Selayar Melalui Disdikpora Serahkan Personil Calon Paskibra Kepada Pelatih

“Untuk penganggaran kegiatan pada tahun 2023 difokuskan pada penganggaran urusan pemerintahan yang termasuk mandatory spending yaitu belanja atau pengeluaran wajib oleh pemerintah yang sudah diatur oleh undang-undang. (Diskominfo-SP/IM)

Comment