Selayar, Waspadapos.com – Kepala Puskesmas Bontosikuyu Mustamin S,.Kep. Ns., menanggapi adanya pemberitaan biaya Visum Et Repertum sebesar Rp 430.000
Mustamin menyampaikan bahwa pembayaran itu diluar Sepengetahuannya, namun ia tetap bertanggung jawab sebagai kepala Puskesmas.
“Dokter saya ini, dokter baru di Selayar. Sebelumnya ia bertugas di Jakarta,” ujar Kepala Puskesmas Bontosikuyu, di Ruang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (10/1/22).
Mustamin menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan dokter sangat erat seperti keluarga sendiri. Dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
“Sebelumnya, korban pernah datang minta berobat ke tempat tinggal dokter, meskipun di luar jam kantor. Dan tidak dipungut biaya,” jelas Mustamin.
Terkait uang pembayaran sebesar Rp 435000,- terjadi karena mis komunikasi antara dokter dan korban.
Ditempat yang sama dr. Muh Dimas Ahadianto membenarkan apa yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas.
Terjadinya pembayaran biaya Visum Et Refertum sebesar Rp 435000, dr. Dimas menyampaikan adalah mis komunikasi kami dengan korban penganiayaan.
“Uang itu saya tidak terima langsung, tapi dari staf. Bahkan saya sempat menolak sewaktu diserahkan,” kata dr Dimas.
dr. Dimas juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
“Mohon maaf tidak ada unsur kesegajaan ini murni mis komunikasi. Dan saya siap kembalikan uang itu kepada korban,” ujar dr. Dimas kepada wartawan.
Saya ucapkan mohon maaf karena saya baru bertugas di selayar, sebelumnya bertugas di Jakarta dan belum tahu ada perda yang mengatur.
“Saya juga belum tahu ada perda yang mengatur tentang pembayaran itu. Dan pengalaman saya saat bertugas di salah satu Rumah Sakit yang berada di Jakarta memang agak mahal. Adapun rincian akumulasi harga sebesar Rp 435. 000 itu saya dasari dari tempat tugas dulu, tanpa pikir panjang lagi,” tandas dr. Dimas. (/#*#/ Shr)
Comment