JPN Kejari Selayar Berhasil Pulihkan Keuangan Negara

Selayar, Waspadapos.com- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH., MH., bersama
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan kunjungan ke BRI Cabang Selayar, Senin (27/6/2022)

Dalam kunjungannya, Kejari kepulauan Selayar berhasil melaksanakan negosiasi kedua dan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. BRI (Persero) KC Benteng Selayar. Nomor : 1141/KC-XIII/PAU/VI/2022 tanggal 06 Juni 2022 an. Nasiruddin dengan total tunggakan sebesar Rp. 141.328.799,00. dan berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 120.000.000.,

Berita Selanjutnya  Dinas Sosial Salurkan Bantuan Sosial Permakanan Non Alam Ke Penerima Manfaat

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto menyatakan bahwa pelaksanaan negosiasi tersebut merupakan implementasi tugas pokok dan fungsi kejaksaan RI melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada kegiatan bantuan Hukum.

Sebagaimana di atur dalam undang undang No 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang no 16 tahun 2021 tentang kejaksaan dalam pasal 30 ayat (2) yakni di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.

Berita Selanjutnya  Kapolres Selayar Resmikan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air di Desa Tamalanrea dan Desa Kayu Bauk

Olehnya itu, kedepannya diharap kepada semua debitur untuk kooperatif melakukan pembayaran atas tunggakannya kepada pihak BRI kantor Cabang benteng Selayar. Ucap Adi Nuryadin Sucipto.

Terpantau, dalam hal ini pihak BRI sebagai pemberi kuasa dan pihak Kejaksaan sebagai penerima kuasa untuk melakukan negosiasi. (Sya)

Comment