Polres Selayar Gelar Press Release Tetapkan 8 Orang Tersangka Pencurian dan 2 Orang Pelaku Judi Online 

SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Polres Kepulauan Selayar menggelar Press release terkait penangkapan 8 (Delapan ) orang tersangka pencurian dan 2 (Dua) orang terduga dalam judi online. 

Kegiatan Press Release dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, SIK, MM, M.IK. didampingi Kasat Reskim, IPTU Acang Suryana dan Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, IPDA Jajang

Juga dihadiri beberapa Personil Polres Kepulauan Selayar dan Insan pers dari media cetak, Online dan Elektronik, berlangsung di Aula Mako Polres Kepulauan Selayar, Senin (29/8/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa terduga pelaku pencurian handphone merek Advan di SMA 7 Kahu Kahu dilakukan sebanyak 8  orang dan modus para pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan cara melakukan pembongkaran jendela. 

“Untuk masing masing tersangka pencurian handphone merek Advan sebanyak 8 orang diantaranya 2 orang merupakan oknum alumni SMA 7 Kahu Kahu, 1 orang masih status pelajar di SMA Kahu Kahu dan 3 orang lainnya merupakan teman bergaul dari ketiga pelaku tersebut,” ucap Kapolres. 

Sementara pelaku pencurian tabung gas yang dilakukan 3 orang yang salah satunya merupakan pelaku pencuri handphone di SMA 7 Kahu Kahu. 

Lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa untuk pelaku terkait masalah perjudian online tersangkanya ada 2 orang dengan alat bukti yang ditemukan berupa 2 buah handphone, beberapa nominal jumlah uang, 2 buah kartu ATM, Alat bukti screen shoot dari judi online, rekapan judi online, alat bukti transfer dari pelaku judi online serta rekening koran yang digunakan pelaku untuk transaksi judi online.

“Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 45 juncto 27 KUHP dangan ancaman penjara diatas 6 tahun. Sementara untuk perkara Pencurian dengan ancaman penjara diatas 5 tahun,” tegas Kapolres.  

Kapolres juga menghimbau untuk bersama sama memberantas semua bentuk jenis Judi  sebagaimana Atensi dari Bapak Kapolri  kepada seluruh Polda, Polres sampai ketingkat Polsek untuk melakukan pemberantasan dan penangkapan yang berbau judi. 

Olehnya itu diharap dukungan dari semua pihak termasuk awak media dan masyarakat untuk saling bahu membahu dalam memberantas semua bentuk perjudian baik itu dalam bentuk online maupun dalam bentuk chip,” pungkasnya. (Sya)

Comment