Polres Selayar Amankan Pelaku Penikaman Adik Kandung Hingga Tewas

 

SELAYAR, WASPADAPOS.COM – Warga Desa Tambuna Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar, pagi tadi dihebohkan dengan kejadian penikaman yang dilakukan seorang Kakak kepada Adik kandungnya sendiri hingga sang Adik mengalami luka tikam yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH. S.IK. MM.M.IK membenarkan kejadian tersebut. Menurut Kapolres, berdasarkan Laporan dari Kapolsek Takabonerate Ipda Hasan, bahwa Pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekitar 07.30 wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan penikaman yang menyebabkan matinya seseorang.

Pelaku adalah  Lk.AM  umur 27 tahun, pekerjaan Nelayan, Dusun Kampung Baru, terhadap Korban ; Lk. MA umur 25 Tahun, yang juga warga setempat dan tidak lain adalah adik kandung pelaku.

Berita Selanjutnya  Rehab Masjid TMMD 128 Capai 70 Persen, Kubah Mulai Terpasang dan Wajah Masjid Kian Indah

” Ya benar, Pelakunya sudah diamankan dan diperiksa di Mapolres Kepulauan Selayar. Tadi Siang Kapolsek sudah membawanya ke Benteng dan telah dijemput oleh Personel Sat Reskrim dan Kasusnya akan ditangani di Polres Kepulauan Selayar” kata Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, akibat penikaman yang dilakukan pelaku, korban mengalami luka robek pada siku bagian kiri, luka tusuk pada dada bagian kiri dan meninggal dunia. Dimana Pelaku dan Korban bersaudara kandung dan tinggal di rumah yang sama yaitu rumah orang tua mereka.

Terkait motif  hingga saat ini masih terus di dalami, namun diduga korban marah terhadap Pelaku akibat Pelaku diduga memukul istri korban.

Berita Selanjutnya  Jalin Silaturahmi, Kejaksaan Negeri Selayar Anjangsana ke Rumah Purnaja Kejaksaan

Kapolsek Takabonerate Ipda Hasan, S.Sos menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi sementara, bahwa kejadian bermula saat Korban pulang dari melaut.

” adapun kronologi kejadian dimana pada sekitar pukul 06.30 wita korban pulang ke rumahnya dari melaut.  Korban dan pelaku satu rumah,  pada saat korban sampai di rumah ia marah- marah kepada pelaku karena  istri korban menyampaikan bahwa ia dipukul oleh pelaku.  Korban kemudian menyerang pelaku dengan menendang dan memukul, pelaku melakukan perlawanan dan mengambil pisau /badik yang disimpan di atas bupet. Pelaku  menikam korban dan mengenai pinggang, siku  dan dada sebelah kiri. Diduga akibat tikan tersebut korban meninggal dunia di TKP” jelas Ipda Hasan.

Berita Selanjutnya  Kesbangpol Selayar Gelar Sosialisasi Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Se- Kecamatan Bontosikuyu

Pada kasus ini, selain mengamankan tersangka Polisi juga akan memeriksa kedua orang tua Pelaku dan korban sebagai saksi yaitu Lk. Muh. Tajwi, umur 65 tahun, Nelayan  dan Per. Marawa, umur 60 tahun, IRT, alamat Desa Tambuna. 

Atas Kejadian ini Kepolisian Resort Kepulauan Selayar telah melakukan langkah-langkah Kepolisian dengan mendatangi TKP serta mengamankan Pelaku dan barang bukti dan melanjutkan proses penyidikan di Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar. (Humas Res Selayar)

Comment