Satpol PP Kep. Selayar Tertibkan Kepemilikan Rumah Beralkohol Tanpa Izin di Desa Patilereng

SELAYAR,WASPADAPOS.COM- Dalam rangka penegakan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan operasi penertiban restoran dan rumah bernyanyi yang menyedikan minuman beralkohol yang berada di wilayah Desa Patilereng (Baloyya) Kecamatan Bontosikuyu pada Kamis (6/7) Malam.

Kasat Pol PP Saparuddin mengatakan pihaknya melakukan penertiban dan operasi tersebut dalam rangka penertiban kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Berita Selanjutnya  5 Tahun Jadi DPO, Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Berhasil Diamankan Polisi.

Pelaksanaan operasi dilakukan dengan melakukan pemeriksaan Dokumen Perizinan (Izin Usaha) yang dimiliki, setelah dilakukan pemeriksaan tempat tersebut hanya memiliki Izin Usaha Karaoke, Izin Usaha Restoran, Izin Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Dibawah 12 Mill.

Namun selain dari itu juga ditemukan aktivitas menjual minuman beralkohol yang dijajakan kepada pengunjung tanpa memiliki Surat Izin Penjualan Langsung (SKP-LA), Petugas pun menyita minuman beralkohol empat botol sebagai barang bukti untuk diamankan dan proses lebih lanjut.

Berita Selanjutnya  Polres Selayar Gelar Press Release Tetapkan 8 Orang Tersangka Pencurian dan 2 Orang Pelaku Judi Online 

Petugas Pol PP juga memeriksa dan mengambil keterangan Pemilik dan Pegawai Restoran/Karaoke dan selanjutnya mereka diarahkan untuk melaporkan diri serta membawa semua dokumen yang dimiliki ke Kantor SatpolPP pada  hari Jumat (7/7/2023) untuk dimintai keterangan. (**)

Comment