BPKPD Selayar Tertibkan Objek Pajak Reklame

SELAYAR, WASPADAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali melakukan penertiban objek pajak reklame, pada Rabu, (12/7)

Hal dilakukan untuk memastikan apakah reklame yang terpasang memiliki izin atau reklame tersebut sudah sesuai dengan izin reklame yang diberikan.

Terpantau, penertiban ini petugas memberikan sanksi dengan melakukan pencopotan terhadap reklame yang melanggar.

Berita Selanjutnya  Sebanyak 46 Personel Polres Selayar Diberangkatkan ke Pulau, Kawal Logistik dan PAM TPS

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Akhmad Ansar, S.T.,M.M.  mengatakan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak rutin dilaksanakan sebagai upaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di bidang pajak.

Kabid Ansar mengakui bahwa pihaknya saat ini tengah serius melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui beberapa sektor,  seperti pajak restoran, hotel dan lainnya, begitupun dengan sektor Pajak reklame.

Berita Selanjutnya  Hari Ini, 18 Kafilah STQH XXXIII Kabupaten Kota Tiba di Kepulauan Selayar 

“Pajak reklame adalah bagian penting dari sumber pendapatan daerah, untuk itu kami melakukan pengawasan dan penertiban reklame secara rutin” ucapnya

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan  wajib pajak reklame sadar untuk selalu melakukan ijin pemasangan reklame serta taat untuk membayar pajak. (Humas-IC)

Comment