KPU Gelar Sosialisasi Syarat Minimal Dukungan Paslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

SELAYAR, WASPADAPOS.COM-  Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kepulauan Selayar menggelar Sosialisasi Syarat Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024. 

Sosialisasi tersebut berlangsung di Warkop Tanandoang, Kecamatan Benteng, Kelurahan Benteng Selatan, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (7/5/2024) malam. 

Kegiatan ini dipandu oleh Kasubbag Hukum dan SDM, Andi Ruslam Idrus, dengan Narasumber 2 Komisioner KPU Kepulauan Selayar yaitu, Kordiv SDM dan Parmas, Muhammad Arsat dan Kordiv Teknis Kepemiluan, Iskandar. 

Selain Pihak KPU, kegiatan ini juga dihadiri,Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Saiful Arif, SH., Perwakilan dari Polres Selayar, Perwakilan Kejaksaan Negeri Selayar, Perwakilan Kodim 1415 Selayar, Komisioner Bawaslu, Perwakilan Kadisdukcapil, Satpol PP, Ketua KNPI Selayar, Para Organisasi, Tokoh Masyarakat, LO Paslon, serta undangan lainnya.

Komisioner KPU Kepulauan Selayar Kordiv SDM dan Parmas, Muhammad Arsat, mengatakan bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar saat ini sudah masuk pada rekrutmen badan Adhock (PPK dan PPS). Selanjutnya pada tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, itu sudah dibuka pelayanan penyerahan berkas dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar. 

” Adapun waktu pemenuhan persyaratan Dukungan Pasangan Calon Independen yang akan maju pada Pilkada 2024, telah dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang,” ucap Muhammad Arsat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan. 

Selanjutnya, Penyerahan dukungan akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei 2024,  dan setelah syarat minimal dipenuhi, KPU bakal melakukan verifikasi administrasi dan faktual,” jelasnya. 

Terkait dengan tahapan tersebut, pihaknya akan tetap menunggu dan menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan, salah satunya jadwal penyerahan dukungan bagi calon perseorangan. Pungkasnya

Sementara Kordiv Teknis Kepemiluan, Iskandar dalam materinya menjelaskan secara rinci tentang tahapan dan persyaratan calon perseorangan (independen) dalam Pilkada Selayar.

Dia menjelaskan tentang alur pemenuhan syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Kepala Daerah, diawali dengan persiapan penyerahan dukungan, penyerahan Dokumen syarat Dukungan oleh Paslon Perseorangan sampai ke tahap Rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual.

” Adapun syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati minimal 10 persen dari total DPT Selayar, atau menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 10118 orang yang dibuktikan dengan KTP yang tersebar di lebih dari 50% sebaran di 6 Kecamatan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 331 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024.” ucapnya. 

Mengakhiri keterangannya ia  menegaskan, jika Bakal calon yang mengundurkan diri setelah penetapan maka akan dikenakan sanksi dengan Denda 10 Milyar Rupiah. Ujarnya

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan sesi foto bersama.  (**)

Comment