SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan giat penyuluhan pendewasaan perkawinan kepada remaja dan keluarga remaja masyarakat Desa Barugaia yang dihadiri oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Dinas P3AP2KB Marlina, SE selaku pemateri, Kepala UPT Penyuluh KB Wilayah 2 Muh. Tahir, SIP, Kepala Desa Barugaia Muhammad Yusri, S.Si, Penyuluh KB kecamatan Bontomanai. Bertempat di Aula Kantor Desa Barugaia. Selasa, 6 Agustus 2024.
Kepala Desa Barugaia Muhammad Yusri, S.Si menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi tingginya atas dilaksanakan giat penyuluhan pendewasaan perkawinan di Desa Barugaia.
“Tentunya bahwa giat ini sudah sejalan dengan program kami di desa dengan adanya posyandu remaja yang telah berjalan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. yang mana posyandu remaja didampingi tim kesehatan dari puskesmas Barugaia memberikan layanan pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan kepada remaja”. Kata Yusri
Kepala bidang dalam materi penyuluhan ini mengungkapkan bahwa penyuluhan pendewasaan pernikahan bertujuan memberikan edukasi kepada remaja mengenai usia pernikahan berdasarkan UU nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan pasal 7 ayat 1 berbunyi perkawinan dapat diizinkan bagi laki-laki dan perempuan di usia 19 tahun.
“Lebih idealnya usia pernikahan bagi perempuan berusia 21 tahun dan laki-laki berusia 25 tahun, dengan pertimbangan aspek kesehatan, aspek pendidikan, aspek kependudukan, dan aspek materil dimana pada usia tersebut organ reproduksi perempuan sudah lebih siap melakukan aktivitas reproduksi dan juga salah satu langkah mengatasi stunting”. Ungkap Marlina
Usia pernikahan yang sehat dan berkualitas baik sehat fisik dan ditunjang kemampuan materil maka akan menghasilkan pernikahan yang mapan, sakinah mawaddah warahmah. (**)
Comment