Waspadapos– Kerjasama yang solid dalam bersinergi melindungi Masyarakat ditunjukkan oleh 2 Anggota Polri dan Anggota TNI yang bertugas di Kawasan Cagar Biosfer Dunia Taka Bonerate Kepulauan Selayar Sulsel.
Mereka adalah Bripka Hasriandi dan Serka Syamsudin yang masing-masing adalah Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Desa Tambuna.
Untuk diketahui, Terdapat 5 (lima) desa yang masuk dalam kawasan Cagar Biosfer Dunia Taman Nasional Taka Bonerate yaitu Desa Rajuni, Desa Latondu, Desa Tarupa, Desa Jinato dan Desa Tambuna.
Berawal dari adanya aduan masyarakat tentang adanya warga yang diduga mengamuk usai mengkonsumsi minuman keras, Bhabinkamtibmas Desa Tambuna Bripka Hasriandi menindaklanjutinya dengan melakukan razia.
Razia miras dilakukan bersama Babinsa Serka Syamsudin dan Pemerintah setempat, Sabtu (02/11) malam sekitar pukul 22.00 wita.
“ Awalnya ada Laporan masuk bahwa ada 2 (dua) bersaudara bertikai, karena dibawah pengaruh miras. Setelah ditelusuri keduanya tidak sempat berkelahi, karena hanya salah paham. Namun sang kakak sempat mengamuk di rumahnya dan memecahkan kaca jendela karena dibawah pengaruh miras tersebut” ungkap Kapolsek Takabonerate Iptu Amat Soedachlan.
Atas hal tersebut, lanjut Kapolsek. Ia pun memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk menelusuri dan mendamaikan kedua kakak beradik tersebut, serta mencari tahu asal minuman keras yang dikonsumsi.
“ Pak Hasriandi bersama Babinsa di sana kemudian menemukan Minuman keras jenis sopi /tuak dalam jerigen isi 20 liter di rumah salah seorang Warga Dusun Kalumbe Tambuna bernama Thamrin. Infonya miras tersebut dari Pulau Buah Pinang” jelas Kapolsek.
Setelah mengamankan dan memberikan peringatan dan pernyataan tertulis kepada pemilik tuak tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa mengajak para Kadus, BPD, dan Tokoh Masyarakat setempat, untuk menyaksikan bersama menumpah miras jenis arak/sopi tersebut, untuk jadi peringatan kepada Warga lainnya untuk tidak menjual dan mengkonsumsi miras.
Bripka Hasriandi selaku Bhabinkamtibmas Desa Tambuna bersama Babinsa pun menghimbau kepada pemerintah Desa dan Masyarakat, agar secepatnya melaporkan bilamana ada lagi yang menjual miras, untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas akibat minuman beralkohol tersebut.
(Hms/Red)
Comment