SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Telah terjadi Dugaan Tindak Pidana menguasai atau menyimpan atau membuat bahan peledak oleh Pelaku ER (25 thn) yang menyebabkan korban NS (20 thn) mengalami luka berat dan saat ini NS masih mendapatkan perawatan Intensif di RS K.H. Hayyung Kepulauan Selayar.
Dugaan Tindak Pidana Menguasai atau menyimpan atau membuat bahan peledak dan dugaan tindak pidana karena kelalaian atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati atau luka sebagaimana di atur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 dan pasal 360 KUHPidana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas, Aipda Suardi Alimuddin melalui keterangan Persnya, Selasa (12/11/2024) malam.
Dikatakan bahwa kejadiannya pada senin Tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 07.30 Wita, di sebuah Gudang milik H. Laling, alamat Jl. Poros Bandara Aroepala Kelurahan Bontobangun Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kronologi kejadiannya, mendapatkan informasi awal tentang adanya Perempuan (Korban) yang dibawa ke RSUD KH. Hayyung dalam keadaan luka berat, kemudian ditinggalkan.
Menyikapi hal tersebut, Tim (Petugas Polres) bergerak setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumahnya di Jl. Haman DM Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar.
Setelah pelaku diamankan dan dilakukan introgasi awal. Pelaku menjelaskan bahwa penyebab luka pada bagian kepala dan badan korban adalah karena ledakan zat kimia yang telah dicampur bersama dengan zat kimia lainnya oleh pelaku pada hari ahad Tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 14.30 wita.
“Zat Kimia dimasukkan ke dalam 3 wadah, yaitu botol You-C 1000 berisi 410 gram lalu ditutup rapat, botol aqua berisi 680 gram dan ditutup rapat, botol bir berisi 150 gram botol dalam keadaan terbuka selanjutnya bahan atau zat kimia yang telah di campur disimpan di luar kamar tempat tidur pelaku”
Zat kimia yang telah di campur tersebut kemudian meledak keesokan harinya pada hari Senin 11 November 2024 sekitar Pkl 07.30 wita, dimana korban dan pelaku masih tidur dalam kamar berdua.
“Ledakan mengakibatkan Pelaku (ER) terpental dari tempat tidur ke lantai, sementara korban (NS) juga terpental melewati pelaku yang mengakibatkan luka terbuka pada kepala bagian muka korban dan beberapa luka pada perut korban” ungkapnya.
Lanjut dikatakan, motif pelaku dan kesimpulan sementara maksud dan tujuan pelaku mencampur beberapa bahan kimia adalah untuk dijadikan bahan peledak menangkap ikan di sungai yang berada di belakang kantor Basarnas yang berjarak kurang lebih 25 Meter dari jalan raya.
“Pelaku mengaku telah meledakkan di Sungai tersebut sebanyak 4 kali dimana 3 kali berhasil meledak, 1 kali gagal meledak. Dan 1 kali di sumur belakang gudang dan berhasil meledak”
Akibat yang ditimbulkan, Korban mengalami luka terbuka pada bagian kepala depan, mata kanan pecah, terdapat luka robek pada bagian perut dan korban belum bisa di ambil keterangannya karena masih dalam kondisi kritis. Sedangkan pelaku mengalami luka pada siku kanan, luka robek panjang 2,5 cm, dan luka bakar 3 cm akibat ledakan serta kerusakan materil.
Adapun Saksi-saksi yang telah diperiksa adalah Abd Munir Bin Yusuf(47), Dedi yanto Bin Aenal Abidin(38), Dedi irawan Bin Muh Risal (41)
Sementara, barang bukti yang di amankan berupa, 1 Ehlem meyer, 3 pipet ukur, 1 tabung reaksi, 1 botol absolut ethanol(isi kosong),1 botol azam Nitrat(isi 130 ml), 1 Alkohol 96 % (isi 10 ml),1 saringan teh, 1 corong, 1 kertas saring,1 bungkus klir tutup, 13 tutup peledak (Blasting cup),1 Baskom kecil,1 Tupperwear kecil, Helai rambut, Pakaian korban dan 1 karung belerang.
Hingga berita ini ditayangkan, Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar hingga saat ini masih melakukan serangkaian Penyelidikan termasuk berkoordinasi dengan Labfor Polda Sulsel.
Temuan penggunaan bahan kimia sebagai bahan peledak ini, merupakan yang pertama terjadi di Wilayah Hukum Kepulauan Selayar (Humas- Polres Selayar)
Comment