SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Sidang perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Selayar akan dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Nomor Urut 2 Ady Ansar-M Suwadi sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon dalam sidang yang akan digelar pada tanggal 4 – 5 Februari 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Pemerhati Hukum Ivan Lao sekaligus Ketua Reclasseering Indonesia Kabupaten Kepulauan Selayar Ivan Lao SH., kepada Awak Media mengatakan bahwa jadwal sidang selanjutnya akan digelar dengan putusan sela.
Ivan mengatakan setiap momen persidangan banyak masyarakat ingin mengetahui hasilnya. Putusan sela itu Memutuskan, menilai masih layak dilanjutkan persidangan atau tidak.
Ia menjelaskan bahwa dalam putusan sela nanti ada dua materi persidangan yakni Ditolak (dismissal) atau Terima.
Putusan sela merupakan instrumen penting dalam sistem peradilan karena memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk merespons situasi yang memerlukan tindakan segera.
“Jika ditolak maka sidang akan berakhir dan jika diterima sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ketua Reclasseering Indonesia Selayar di salah satu Warkop Jota Benteng Selayar, Sabtu (01/2/25).
Putusan sela itu Memutuskan, menilai masih layak dilanjutkan persidangan atau tidak.
“Kalau misalnya diterima tentu akan ada pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan itu akan lebih dalam lagi,” tambahnya.
Di agenda sidang sebelumnya, kata Ivan Lao, Pemohon sudah mengajukan gugatannya dan Termohon juga sudah menyampaikan apa yang menjadi gugatan Pemohon.
Tentang siapa yang menang dalam perkara Pilkada ini, Ivan Lao, SH., tidak ingin berspekulasi, semua keputusan nantinya terletak pada penilaian pada putusan hakim MK.
Ivan Lao menyampaikan pesan kepada masyarakat Selayar agar sabar menunggu hasil putusan MK.
Apapun Keputusan MK nantinya kita terima dengan ikhlas dan lapangan dada,” pesannya.
Diketahui Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Nomor Urut 2 Ady Ansar-M Suwadi mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali tidak memenuhi syarat pencalonan karena permasalahan keabsahan ijazah.
Comment