Sidang MK Sengketa Pilkada Bulukumba Dinyatakan Ditolak

BULUKUMBA, WASPADAPOS.COM – Sidang perkara Nomor Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bulukumba 2024.

Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Suhartoyo selaku Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enni Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah. Ridwan Mansur dan Asrul Sani masing masing sebagai anggota dan Mohammad Mahrus Ali sebagai Pnitera Pengganti.

Berita Selanjutnya  Paskibraka Selayar Mulai Latihan Intensif, Libatkan TNI-Polri sebagai Pengapit Formasi

Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh Sembilang hakim konstitusi pada hari Selasa (04/2/25), sekitar Pukul 17.00 WIB.

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Sumber: situs MKRI.

Berita Selanjutnya  Wabup Saiful Arif Hadiri Rapat Paripurna DPRD Selayar

Amar putusan Sidang MK dinyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sidang tersebut dihadiri Pemohon atau kuasanya, Termohon atau Kuasanya, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umun Kabupaten Bulukumba.

Pemohon: Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.

Dengan putusan ini, petahana Andi Muchtar Ali Yusuf – A Edy Manaf selanjutnya akan dilantik sebagai Bupati Bulukumba periode 2025 – 2030. (Tim)

Berita Selanjutnya  Jelang Hut Ke 79 RI, Bupati Basli Ali dan Forkopimda Silaturahmi Bersama Legiun Veteran

Sumber: situs resmi MK 

Comment