Sidang MK Sengketa Pilkada Bulukumba Dinyatakan Ditolak

BULUKUMBA, WASPADAPOS.COM – Sidang perkara Nomor Nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bulukumba 2024.

Sidang terbuka untuk umum tersebut dipimpin Suhartoyo selaku Ketua, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enni Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah. Ridwan Mansur dan Asrul Sani masing masing sebagai anggota dan Mohammad Mahrus Ali sebagai Pnitera Pengganti.

Berita Selanjutnya  Pasi Ops Satgas TMMD ke 111 Bagi Masker di Lokasi TMMD Kampung Tola

Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh Sembilang hakim konstitusi pada hari Selasa (04/2/25), sekitar Pukul 17.00 WIB.

Dalam Eksepsi:
1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
Sumber: situs MKRI.

Berita Selanjutnya  Puncak Hari Jadi Selayar ke 418, Bupati Basli Ali Paparkan Capaian Pembangunan

Amar putusan Sidang MK dinyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sidang tersebut dihadiri Pemohon atau kuasanya, Termohon atau Kuasanya, pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umun Kabupaten Bulukumba.

Pemohon: Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto.

Dengan putusan ini, petahana Andi Muchtar Ali Yusuf – A Edy Manaf selanjutnya akan dilantik sebagai Bupati Bulukumba periode 2025 – 2030. (Tim)

Berita Selanjutnya  Meski Suasana Pandemi, Pemkab Selayar Masih Bisa Ekspor Ikan Hidup Ke Hongkong

Sumber: situs resmi MK 

Comment