Kepala Desa Bonea AS Ditahan Kejari Selayar Kasus Korupsi

SELAYAR, WASPADAPOS.COM – Penetapan Tersangka Kepala Desa Bonea AS (35th) dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AS dililit Kasus Korupsi anggaran Dana Desa Bonea (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Anggaran Tahun 2022 sampai Anggaran 2023.

Tersangka AS disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berita Selanjutnya  Buntut Kasus Korupsi Desa Bonea, GAM Minta Audit Mansur Sihadji

“Dugaan korupsi yang dilakukan AS  mengakibatkan terjadi kerugian negara sebesar Rp 357. 722. 613, 32,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar, Kamis (06/2/25).

“Benar, tersangka AS ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan hari ini di Rutan Selayar selama 20 hari terhitung hari ini, Kamis 6 Februari 2025, sekitar Pukul 14.00 Wita,” tambah Alim Bahri.

Penahanan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print- 73/P.4.28/Fd.1/02/2025 tanggal 6 Februari 2025.

Berita Selanjutnya  Kasat Intelkam Polres Selayar: Pers Sangat Berperan Dalam Menyajikan Informasi Faktual, Berimbang dan Menyejukkan

“Penetapan Tersangka dilakukan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” kata Alim Bahri.

Ia mengatakan Langka ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menegakan hukum serta memberantas tindak pidana korupsi, khusus pengelolaan dana desa.

Modus operandi yang dilakukan Tersangka AS selaku Kepala Desa Bonea yakni AS melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan proses pengelolaan keuangan Desa di Desa Bonea Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2023 sesuai peruntukannya.

Berita Selanjutnya  Tim Opsnal Reskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian Handphone 

Dari modus ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp357.722.613,32 (tiga ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah tiga puluh dua sen).

Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun 2023 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Yaniswar & Rekan Tanggal 1 Juli 2024. (#*#)

Comment