Penahanan Alwan Sihadji Ditambah Sampai Bulan Maret, Sudah Dilimpahkan ke JPU

SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Berkas acara pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Bonea Alwan Sihadji yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar sebesar Rp 237.722.613,32 dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kerugian negara itu bersumber dari anggaran Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar Anggaran Tahun 2022 sampai 2023.

Uang sebesar Rp 237.722.613,32 tersebut, disita oleh kejaksaan dalam 2 (dua) tahap, di mana tahap pertama diterima pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sebesar Rp120.000.000,00 dan tahap kedua pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sebesar Rp 237.722.613,32.

Belum lama ini, dihadapan para awak media, Mansur Sihadji memberikan statement kepada publik, bahwa uang yang dikembalikan adiknya sebesar Rp 357.722.613 berasal dari dirinya dan berjanji akan banyak kepala desa tersandung kasus korupsi.

Hal itu menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat umum, apalagi Mansur Sihadji adalah salah satu anggota Komisioner KPU Kepulauan Selayar.

Apa mungkin Mansur Sihadji akan beralih fungsi dari Anggota KPU ke Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mengurusi keuangan para Kepala Desa?

Demikian juga pernyataan Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Ihwal, asal Karumpa, dilansir dari pemberitaan mitrasulawesi.id Sabtu (8/2/2025), menyoroti pernyataan Mansur Sihadji.

Ihwal menyatakan bahwa pernyataan Mansur Sihadji dapat mengganggu proses hukum tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Selayar.

Ia menilai bahwa pernyataan tersebut cenderung menyudutkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Mansur Sihadji yang saat ini menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar seharusnya tidak beranggapan bahwa kasus hukum yang menimpa adiknya sarat dengan unsur politik. Sebagai warga negara yang baik, sudah semestinya menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Ihwal setelah menonton video pernyataan Mansur Sihadji, Sabtu (8/2/2025).

Selain itu, Ihwal juga mendesak agar Komisioner KPU Mansur Sihadji segera diaudit terkait sumber dana yang digunakan dalam pinjaman tersebut. Audit ini dinilai penting untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan yang dapat mencederai integritas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Selayar Alim Bahri saat dikonfirmasi, melalui WA, Selasa (25/2/25), mengatakan penanganan tersangka Alwan Sihadji penyidik sudah melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sekarang penahanan JPU selama 20 hari terhitung tanggal 24 Februari sampai 15 Maret 2025,” ujar Kasi Intel Kejaksaan. (#*#)

Comment