Tim Resmob Polres Selayar Tangkap Pelaku Pencurian HP Yang Sudah 2 Kali Terjual

SELAYAR, WASPADAPOS.COM- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap Pelaku pencurian Handphone (HP) Milik Seorang Mahasiswi bernama Jelita (26) di Jln. Lorong Bambu Kel. Benteng   Kec Benteng Kab. Kep. Selayar, pada Jum’at, 04 Oktober 2024 yang lalu, 

Pelaku berinisial AR (38) ditangkap saat dicegat di Kampung Tulang Desa Barugaiya Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar, hari ini Jum’at (10/01) Sekitar pukul 15.00 Wita.

Ka Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi yang memimpin penangkapan mengatakan bahwa pihaknya perlu melakukan serangkaian penyelidikan berkelanjutan  karena Handphone milik korban tersebut sudah terjual sebanyak 2 (dua) kali.

“ Setelah melakukan serangkaian penyelidikan,  Tim Resmob mendapat info kalau yang  menguasai HP tersebut  Lel. SA (45) yang kemudian mengaku membeli dari  lel AN. Setelah diamankan lel. AN kemudian menyebut bahwa  HP tersebut juga dibelinya dari lel. RA (Pelaku).” ungkap Rahmat.

Berita Selanjutnya  Kapolres Selayar: Tugas Legiun Veteran Mewariskan Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai Kejuangan 45

Mengetahui keberadaan Pelaku di Buki Timur Kec. Buti, tim bergegas ke Lokasi dan mendapati pelaku yang sementara naik motor sehingga Tum Resmob mencegat namun pelaku langsung  tancap gas dan melarikan diri.

“ Waktu kami cegat di Buki, AR langsung tancap gas dan bahkan menyambar mobil kami. Sehingga kami lanjut memburu pelaku, kemudian kami cegat kembali di Kampung Tulang Desa Barugaiya dan berhasil mengamankan pelaku. Lalu kami bawa  ke Mapolres  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, ungkap Bripka Rahmat Wadi.

Berita Selanjutnya  Kekompakan TNI-Polri di Selayar dari Operasi Ketupat Hingga Patroli Berboncengan Bareng

Terpisah, Kasat Reskrim Iptu Muh. Rifai menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 250 / X/ 2024 / SPKT / POLRES.KEP.SLYR / POLDA SULSEL, Tanggal 04 Oktober  2024. 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keterangan Korban, saat kejadian korban sementara tidur di dalam kamar dan pada saat terbangun korban melihat seseorang mengambil HP yang disimpan di samping tempat tidurnya sebanyak 2 (dua) unit.

“korban sempat menarik HP namun pelaku menarik paksa dari tangan korban. Korban sempat berteriak minta tolong dengan ucapan “Palukka (Pencuri)” namun pelaku melarikan diri sehingga korban melaporkan kejadian tersebut.” ungkap Kasat Reskrim.

Berita Selanjutnya  Wabup Selayar Serahkan Bantuan RTLH Dari Baznas dan JKM BPJS Ketenagakerjaan

Akibat  kejadian tersebut korban kehilangan hp miliknya sebanyak 2 unit,  yaitu HP merek oppo A7 dan Oppo A31 dengan kerugian sekitar Rp 5.400.000 ( lima juta empat ratus  rupiah) .

Pelaku  RA sendiri usai ditangkap dan diinterogasi di Mapolres mengakui seluruh perbuatannya. Kendati demikian petugas baru mendapatkan 1 Unit Barang Bukti yaitu HP Oppo A7, sedangkan keberadaan Oppo A31 hingga saat ini masih dalam lidik.

Berdasarkan catatan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar, RA juga diketahui merupakan residivis kasus yang sama. 

(Humas Polres)

Comment