Waspadapos-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Selayar melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus menawarkan layanan seksual berbayar melalui aplikasi MiChat.
Penyelesaian perkara tersebut ditandai dengan pelaksanaan Tahap II, yakni penyerahan tersangka berinisial H.M (31) bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/V/2025/SPKT/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 19 Mei 2025.
Kanit Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Ipda Suhartono Pranoto, S.H., menjelaskan, perkara bermula ketika korban, seorang warga Selayar, berkenalan dengan akun perempuan bernama “Rasty” melalui aplikasi MiChat.
Dalam komunikasi tersebut, korban ditawari layanan seksual berbayar dan kemudian diminta melakukan pembayaran sebagai tanda jadi. Setelah pembayaran dilakukan, korban diarahkan melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
“Dalam komunikasi melalui WhatsApp, korban kemudian diminta melakukan beberapa kali transfer dengan berbagai alasan, antara lain untuk jaminan keamanan, privasi, kesehatan dan keperluan lainnya,” jelas Ipda Suhartono.
Menurutnya, permintaan pembayaran dilakukan secara bertahap hingga total uang yang telah ditransfer korban mencapai sekitar Rp6.280.600.
Korban kemudian diminta kembali mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sebagai uang penyelesaian atau jaminan sementara. Setelah korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, pelaku diduga menyampaikan adanya denda apabila korban membatalkan pemesanan.
“Korban juga mendapatkan tekanan dengan adanya permintaan pembayaran denda dalam jumlah yang lebih besar. Karena merasa dirugikan dan terintimidasi, korban kemudian menghentikan komunikasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kepulauan Selayar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Dr. Sukarman, S.H., M.H., mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk analisis serta profiling terhadap akun, nomor telepon dan transaksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan profiling, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang berdomisili di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendatangi kediaman tersangka,” ujar Sukarman.
Dari pemeriksaan terhadap identitas dan perangkat telepon seluler, penyidik menemukan sejumlah fakta yang mengarah kepada H.M sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kartu SIM seluler provider XL Axiata, satu unit telepon seluler merek Oppo A5 tahun 2020, satu buku rekening BRI atas nama Karmila, serta satu rangkap rekening koran BRI periode Mei 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Tersangka juga mengaku pernah melakukan modus serupa di sejumlah wilayah Indonesia bagian timur, termasuk Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan serupa sejak sekitar tahun 2021 dan memperoleh keuntungan kurang lebih Rp100 juta. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang telah dilakukan,” jelas Kasat Reskrim.
Dr. Sukarman menambahkan, setelah seluruh proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penyidikan perkara ini di Polres Kepulauan Selayar telah selesai. Selanjutnya penanganan perkara berada pada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.IK.,S.H.,M.Tr.Mil menegaskan bahwa penyelesaian perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Selayar dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi dan platform digital. Jangan mudah percaya terhadap akun atau pihak yang menawarkan suatu layanan kemudian meminta sejumlah uang, terlebih apabila identitas dan keberadaannya tidak dapat dipastikan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memenuhi permintaan uang apabila mendapatkan ancaman atau tekanan melalui sarana komunikasi digital.
“Apabila masyarakat menjadi korban penipuan atau mendapatkan ancaman melalui media elektronik, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan ragu untuk meminta bantuan dan jangan memenuhi permintaan pelaku yang justru dapat menimbulkan kerugian lebih besar,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka H.M dipersangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Hms/Red)

Comment