Tim Opsnal Reskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian Handphone 

Selayar, Waspadapos.com- Tim Opsnal Reskrim Polres Kepulauan Selayar berhasi menangkap pelaku Pencurian  satu buah Handphone merek Oppo A5 S warna hitam di lokasi taman Pusaka, Kota Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (13/1/2021). 

Berdasarkan LP/09/I/Res. 1.8/2021, tentang pencurian barang berupa Handpone Oppo A5 S warna hitam yang dilaporkan oleh korban Muh. Syarif Gani pada rabu 13 januari 2021 sekitar pukul 09.00 wita.

Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar yang dipimpin Bripka Rahmad Wadi melakukakn serangkaian penyeledikan terhadap beberapa oknum yang dicurigai kerap meresahkan warga akibat ulahnya yang sering melakukan pencurian barang-barang elektronik di Kepulauan Selayar.

Berita Selanjutnya  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Amankan Buronan Tindak Pidana Penipuan Travel Haji dan Umroh

“Tidak pake waktu lama, Unit Opsnal sudah mendapat informasi keberadaan orang yang dicurigai sehingga melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Inisial (Ap) umur 17 tahun.

“Pelaku di tangkap di lokasi Taman Pusaka kota benteng bersama barang bukti berupa satu Buah Handphone Oppo A5 S warna hitam, pelaku sempat membuang Barang Bukti Handphone di taman saat mengetahui dirinya ditarget polisi namun usahanya mengelabui petugas gagal karena saat menjatuhkan Handphone dilihat oleh salah satu Unit Opsnal Reskrim sehingga pelaku langsung ditangkap dan di amankan di Mapolres Kepulauan Selayar bersama barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Berita Selanjutnya  Tim Gabungan Bareskrim Polri, Kanwilsus DJBC dan Lantamal VI Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai 23,6 Milyar

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Iptu H. Syaifuddin, S.Sos.MM yang dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya membenarkan adanya seorang berinisial Ap diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polres Kepulauan Selayar karena diduga telah melakukan pencurian Handphone.

Tersangka bersama dengan barang bukti sudah kami amankan dan segera akan dilaksanakan proses hukum yang berlaku, ujarnya (**)

Berita Selanjutnya  Pembunuhan Di Desa  Laiyolo Selayar, Pelaku Parangi Korban Yang Dalam Keadaan Tidur

Comment